Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka kemungkinan menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari luar Kemendagri untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur. Ada tujuh provinsi yang kursi gubernur lowong karena ditinggal cuti pejabatnya yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada.
Plt Gubernur biasanya diambil dari pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri. Namun karena banyaknya daerah yang jabatan gubernurnya lowong, maka tidak mungkin seluruh Plt diambil dari Kemendagri.
"Saya tanggung jawab yang memilih. Kalaupun tidak ada dari eselon I Kemendagri bisa saja saya minta kepada rekan-rekan menteri Kabinet Kerja agar menugaskan pejabat eselon I menjadi Plt," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (24/10).
Hingga saat ini belum ada nama pelaksana tugas atau pejabat kepala daerah yang ditetapkan. Kemdagri berencana mengumumkan nama-nama pelaksana tugas dan pejabat kepala daerah pada Rabu (26/10) ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantikan pelaksana tugas dan pejabat juga akan dilakukan pada hari yang sama. Nantinya, pelantikan akan dihadiri oleh seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah masing-masing.
Surat keputusan penunjukan Plt gubernur akan diserahkan di hadapan kepala daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
"Perlu ada secara simbolik penyerahan memori pengantar jabatan dari gubernur petahana kepada pelaksana tugas gubernur melalui Mendagri pada 26 Oktober," katanya.
Pelaksana tugas gubernur disiapkan untuk Provinsi DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh. Sementara pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat.
Pejabat gubernur ditunjuk untuk Papua Barat dan Sulawesi Barat karena masa tugas kepala daeranya akan berakhir sebelum pilkada terselenggara.
Kewenangan pelaksana tugas diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas. Tjahjo berkata, dalam melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuannya.
(sur/obs)