Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah belum menentukan nominal dana bantuan bagi partai politik. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kepastian yang ada saat ini baru ada tataran kesepakan pemerintah dan DPR menambah dana parpol.
Kesepakatan itu terjailn Senin lalu. Dana parpol baru akan naik jika pertumbuhan ekonomi mendekati angka enam persen.
"Besaran kenaikannya belum kami bicarakan," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/10).
Tjahjo mengatakan, kenaikan dana bantuan parpol belum akan terealisasi hingga tahun depan. Ia memprediksi, ekonomi Indonesia baru akan stabil pada 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, kata Tjahjo, akan segera dilakukan. Dukungan KPK dan BPK melapangkan pembaruan aturan tersebut.
Menurut Tjahjo, gagasan meningkatkan dana bantuan parpol bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi anggota DPR.
"Perlu anggaran supaya tidak terjadi korupsi dengan dalih uang hibah, uang itulah. Tapi fungsi kontrolnya nanti akan diperkuat," sebutnya.
Selama ini dana bantuan yang diberikan kepada parpol sebesar Rp108 dari setiap suara sah yang didapat dalam Pemilu 2014. DPR berharap, kenaikan bisa mencapai 10 hingga 20 kali lipat dari dana yang diterima parpol saat ini.
Tidak hanya dana parpol, pemerintah juga berencana menambah gaji kepala daerah. Sebelumnya Tjahjo berkata, Presiden Joko Widodo telah menyetujui wacana itu.
"Gaji gubernur bisa mencapai Rp80 juta dan Wali Kota Rp40 juta sampai 50 juta. Kalau sudah begitu, gaji Ketua DPRD juga naik," tuturnya.
Tjahjo menyatakan, kenaikan gaji bagi kepala daerah dan Ketua DPRD Provinsi serta kabupaten dan kota harus dilakukan. Alasannya, kesenjangan pendapatan antara pejabat daerah dan pejabat pusat telah semakin lebar.
(abm)