Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus kopi beracun Jessica Kumala Wongso membantah adanya pemberian fasilitas mewah selama ditahan di Polda Metro Jaya. Jessica merasa difitnah dengan adanya foto yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Foto tersebut menunjukkan Jessica yang tengah duduk di sofa sebuah ruangan yang ada di Polda Metro Jaya. Dia hanya mengenakan kaos dan celana pendek.
Bantahan itu diungkapkan Jessica saat membacakan materi duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang diperlihatkan JPU yang dikira sel saya sebenarnya adalah ruang serba guna. Itu digunakan juga oleh tahanan lain untuk kerohanian, konseling dengan psikolog, atau dengan petugas," ujar Jessica.
Dia tak menyangka, foto tersebut akan digunakan JPU di persidangan. Jessica kesal karena orang-orang menuduh dirinya sebagai pembohong akibat foto tersebut.
"Alangkah keji dan saya pun tidak paham kenapa JPU tega menyebutkan bahwa foto itu adalah ruangan saya ditahan," tuturnya.
Menurut Jessica, ruang tahanan yang ia tempati selama ini memang sempit dan kotor. Banyak tikus yang sering keluar dari lubang pembuangan.
Jessica sempat menempati ruang tahanan itu bersama tersangka pembunuhan dengan korban anak kecil, orang dewasa, dan kasus mutilasi. Dia keberatan karena tersangka itu hanya ditahan selama beberapa pekan sebelum dipindahkan ke sel biasa.
"Tidak empat bulan seperti saya. Saya tegaskan bahwa bukan pilihan saya untuk tetap ditahan di sel itu. Kabarnya sel tersebut telah direnovasi setelah saya mengikuti persidangan," katanya.
Tak hanya soal ruang tahanan. Jessica juga keberatan dengan banyaknya isu pribadi yang dikaitkan dengan kasus ini. Bahkan ekspresinya yang diam saat mengetahui korban, Wayan Mirna Salihin meninggal pun dipermasalahkan.
Jessica mengaku serba salah melakukan segala hal. Saat Mirna meninggal dan diam saja, dia disebut pembunuh berdarah dingin. Sementara saat dia tersenyum, juga disebut tidak menghormati Mirna.
"Fitnah itu adalah lebih kejam dari pembunuhan. Ini sangat kejam saat saya dibilang bersyukur masih hidup, sedangkan Mirna sudah meninggal," katanya.
Dalam sidang dengan agenda duplik kali ini, Jessica terlihat lebih tegar. Meski terdengar lirih, dia membacakan materi duplik dengan lancar. Berbeda saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan sambil terisak. Selain pembacaan materi duplik dari Jessica, tim kuasa hukum juga akan membacakan materi duplik.
Jessica sebelumnya telah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan Mirna meninggal.
(rel/abm)