Upaya penyelesaian kasus masa lalu yang selama ini menggunakan dua sudut pandang, yakni perspektif korban dan pelaku, dianggap Jimly justru tak membawa kejelasan.
“Pendekatan ekosob (ekonomi sosial dan budaya) dan perspektif korban ini bagus sekali. Dengan begitu masalah bisa selesai. Kalau dengan cara sipol (sipil dan politik) ada ketakutan dan ketegangan,” kata Jimly dalam dialog nasional ‘Mendorong Pelembagaan Kebijakan Perlakuan Khusus bagi Korban Kekerasan Masa Lalu’ di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamala memandang pendekatan ekonomi, sosial, dan budaya bisa memantau bentuk kekerasan dan diskriminasi berlapis. Pendekatan ini, ujarnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Mereka yang menjadi target program tersebut ialah anak remaja rentan, masyarakat adat, penganut agama leluhur yang mengalami diskriminasi, korban pelanggaran HAM masa lalu, penyandang disabilitas, dan waria.