KontraS Tuding Pemerintah Tutupi Kasus Pembunuhan Munir

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2016 13:09 WIB
Putusan Komisi Informasi Publik diharapkan mampu mendesak Presiden Jokowi mengumumkan ke publik laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus Munir.
Koordinator KontraS Haris Azhar. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai, pemerintah seolah menutupi kasus dugaan pelanggaran HAM Munir Said Thalib.

Menurut Haris, sudah hampir berjalan 12 tahun sejak kematian Munir, kebenaran di balik kasus itu belum juga terungkap.

Untuk itu, KontraS mengugat pemerintah ke Komisi Informasi Publik (KIP). Setelah enam kali masa persidangan, hari ini merupakan putusan sidang sengketa di KIP. Putusan tersebut, menurut Haris, dapat menjadi pintu masuk mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk mengumumkan kepada publik laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus Munir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah enggak ya (untuk mengungkap), tidak ada tindakan apapun," kata Haris saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/10).

Menurut Haris, publikasi hasil penyelidikan TPF sangat penting karena mampu membongkar kasus pembunuhan Munir.

TPF telah dibentuk pada 23 Desember 2004 dan dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Marsudi Hanafi serta beranggotakan sejumlah aktivis. Setelah tim dibubarkan, hasil penyelidikannya diserahkan ke pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Namun hingga kini, temuan itu tidak diungkap ke publik.

Haris mengatakan, selama persidangan di KIP telah diajukan berbagai alat bukti seperti artikel pemberitaan kasus Munir pada tahun 2005, peraturan perundang-undangan terkait, dua orang saksi mantan anggota TPF Munir yakni Hendardi dan Usman Hamid, serta keterangan tertulis dari mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.

Menurut Haris, dari persidangan itu menunjukkan bahwa surat yang menjadi hasil dari pencarian TPF disimpan oleh Sekretaris Negara.

Diketahui, Munir dibunuh dengan cara diracun dalam penerbangan Jakarta ke Amsterdam saat hendak melanjutkan studinya di Belanda. Dia menumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-974). Pollycarpus merupakan salah seorang pilot pesawat tersebut.

Munir dibunuh pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, 7 September 2004.

Menurut Haris, dengan sudah terbuktinya penyerahan dokumen TPF Munir kepada Presiden, maka tidak ada lagi alasan menunda mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat.

"Ini kan cenderung nutup-nutupin, respon sekretaris negara saat ini, mereka enggan mengungkap," ucapnya.

Melihat apa yang terjadi saat ini, Haris mengatakan KontraS tak akan diam. Maka itu, seperti diatur pada Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KontraS mendesak KIP untuk memerintahkan Presiden RI mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat.

KontraS juga meminta pengusutan secara pidana jika dokumen TPF Munir tersebut telah hilang atau sengaja dihilangkan dari administrasi kepresidenan. (rel/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER