Pengganti Ahok Siap Jamin Netralitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2016 15:56 WIB
Dalam melaksanakan tugasnya, Soni diberi wewenang untuk mengesahkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama bersama Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono pada peresmian Plt Gubernur dan serah terima nota pengantar tugas Pilkada Serentak 2017, Rabu (26/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono akan memastikan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi dalam waktu satu minggu pertama dirinya menggantikan peran gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama.

Konsolidasi PNS dilakukan karena masa kampanye Pilkada 2017 akan dimulai, Jumat (28/10) mendatang. Dalam Pilkada DKI, ada tiga calon gubernur dan wakil gubernur yang ikut berkompetisi.

"Langkah minggu pertama adalah konsolidasi netralitas. Kalau tidak netral ada sanksi. Wujud birokrasi netral menjamin demokrasi yang baik," kata Soni di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soni akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur ibu kota mulai Jumat mendatang. Dalam melaksanakan tugasnya, Soni diberi wewenang untuk mengesahkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.

Menurut Soni, pengesahan RAPBD oleh pelaksana tugas telah memiliki dasar hukum. Bekas aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia itu berkata, tak ada lagi permasalahan terkait hak dan kewajiban pelaksana tugas gubernur.

"Semua ke bawah bisa didelegasikan, termaksud keuangan negara, yang untuk keuangan daerah didelegasikan kepada kepala daerah. Aturan hukum clear. Pemerintahan harus berjalan dan tak boleh berhenti karena kepala daerah jadi calon (dalam Pilkada), atau berhalangan," tuturnya.

Dasar hukum penandatanganan RAPBD oleh pelaksana tugas terdapat pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang tugas dan wewenang pelaksana tugas.

"Soal penandatanganan APBD diatur permendagri tentang pedoman APBD, dan sekarang sudah dipertegas Permendagri 31 Tahun 2016, tanda tangan APBD sudah jelas, bisa kepala daerah atau pejabat, atau pelaksana tugas," katanya.

Resmi Dilantik

Soni Sumarsono resmi dilantik oleh Mendagri sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta pada hari ini. Soni dilantik bersama Nata Irawan yang akan menjadi pelaksana tugas Banten.

Berdasarkan pantauan, pelantikan pelaksana tugas DKI Jakarta dan Banten turut dihadiri gubernur petahana kedua provinsi itu, Basuki Tjahaja Purnama dan Rano Karno. Ketua KPU RI Juri Ardiantoro juga terlihat hadir di acara pelantikan.

Soni dan Nata memiliki tugas melaksanakan tata kelola pemerintahan, menjaga hubungan pemerintah pusat dengan daerah, dan menjaga stabilitas daerah yang dipimpinnya hingga masa kampanye Pilkada 2017 usai 11 Februari 2017. Mereka juga diberi kewenangan mengesahkan susunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.

Saat memberi sambutan dalam acara serah terima pelaksana tugas, Ahok berkata bahwa dirinya menilai Soni sebagai orang yang tidak baik.

"Kalau dilihat dari fotonya sih orang kurang baik ya. Tapi ketika sudah bertemu orangnya baik sekali. Jadi saya yakin, beliau pengalaman. Dan tentu beliau lebih berpengalaman dibanding kami sebetulnya," kata Ahok.

Ahok pun berharap Soni dapat menjalankan pemerintahan ibu kota dengan baik selama menggantikan posisinya. Harapan yang sama juga disampaikan Rano Karno.

"Minimal kita sudah kenal, mudah-mudahan semua berjalan baik dan kita bisa kerjasama dengan baik," katanya.

Selain untuk Jakarta dan Banten, Tjahjo juga menunjuk tiga eselon I dari Kemendagri menjadi Plt Gubernur Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh. Namun, pelantikan ketiga Plt Gubernur daerah itu baru dilakukan Kamis (27/10).

Sementara, pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat. Pejabat gubernur ditunjuk untuk Papua Barat dan Sulawesi Barat karena masa tugas kepala daerahnya akan berakhir sebelum pilkada terselenggara.

Kewenangan pelaksana tugas diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas. Menteri Tjahjo berkata, dalam melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuannya. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER