Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan kesebelas permohonan sengketa itu berasal dari Kota Sorong, Kabupaten Halmahera Tengah, Tolikara, Mappi, Tapanuli Tengah, Dogiyai, dan Buleleng. Ditambah dari Kota Jayapura dan Kupang yang masing-masing dua gugatan.
"Sebelas permohonan sengketa telah masuk pascapenetapan pasangan calon kepala daerah 24 Oktober lalu. Saat ini permohonan tersebut tengah diproses Bawaslu," ujar Nelson di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon yang mempermasalahkan dukungan ganda parpol berasal dari Kota Jayapura. Dalam dokumen Bawaslu, tertulis bahwa pemohon mempermasalahkan dukungan ganda Partai Golkar dan PKPI atas calon kepala daerah di Jayapura.
Tercatat ada 29 bakal calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada 2017. Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi dari seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2017.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, terdapat tujuh bakal calon kepala daerah dari jalur partai politik yang tidak lolos verifikasi. Sementara 22 bakal calon kepala daerah lainnya berasal dari jalur perseorangan.
Dari 29 balon tak lolos tersebut, 16 balon kepala daerah tidak memenuhi syarat karena kurangnya dukungan yang diperoleh. Sementara 7 balon kepala daerah mengalami masalah kesehatan sehingga tak memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.
Kemudian, ada 3 balon kepala daerah yang tidak lolos karena terkendala masalah di partai politik. Sisanya, terdapat 2 balon kepala daerah yang bermasalah dalam hal LHKPN, dan 1 balon bermasalah pada ijazah pendidikannya. (rel/rdk)