Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/10).
Sementara kakak kandung Saipul yang didakwa bersama Bertha, Syamsul Hidayatullah, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan.
Keduanya didakwa memberi suap Rp300 juta pada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan vonis kasus pencabulan yang menjerat Saipul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana pada terdakwa I Bertha Natalia tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta enam bulan kurungan," ujar jaksa Dzakiyul Fikri dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Bertha dianggap berperan aktif sekaligus menjadi pelaku utama dalam perkara suap tersebut. Hal ini diketahui dari sejumlah bukti surat dan rekaman percakapan Bertha dengan Syamsul maupun Rohadi. JPU juga meminta majelis hakim menolak permintaan justice collaborator yang diajukan Bertha.
Jaksa juga mempertimbangkan pekerjaan terdakwa selaku pengacara mestinya mengetahui bahwa pemberian suap ini adalah perbuatan melawan hukum. Namun Bertha tetap melakukannya.
Sementara hal-hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa selalu berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang hasil suap tersebut. Kedua terdakwa sepakat mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan pekan depan.
Kuasa hukum Bertha, Nazarudin Lubis menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Ditemui usai persidangan, Nazarudin menilai tuntutan dari jaksa terlalu prematur dan menyudutkan kliennya. Menurutnya, Bertha bukan pelaku utama dan hanya turut serta melakukan perbuatan suap tersebut. Sementara pelaku utamanya, kata dia, adalah Rohadi atas inisiatif Syamsul.
"Pelaku utamanya ya Rohadi, karena dia yang menjanjikan. Rohadi yang selalu bilang 'beres bunda, beres nanti diatur sama Rohadi," kata Nazarudin.
Nazarudin membandingkan dengan tuntutan jaksa pada pengacara Saipul lainnya, Kasman Sangaji. Kasman dituntut lima tahun penjara karena diduga turut menyepakati pemberian suap pada Rohadi. Apabila kliennya memang menjadi pelaku utama, mestinya jaksa memberikan tuntutan sama dengan Kasman.
"Kalau memang Bertha pelaku utama, harusnya sama dengan Kasman," katanya.
Nazaruddin juga keberatan dengan tuntutan jaksa yang tak mengabulkan pengajuan kliennya sebagai justice collaborator. Padahal sejak proses penyidikan hingga persidangan, Bertha telah mengungkap secara terbuka fakta-fakta yang terjadi. Meski demikian, menurutnya, keputusan atas pengajuan justice collaborator menjadi kewenangan majelis hakim.
Senada, kuasa hukum Syamsul, Afrid Dwi Sakti, juga menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Menurutnya, jaksa tak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan tentang pemberian suap tersebut.
"Memang ada pemberian tapi ke mana dan untuk apa itu tidak dipertimbangkan. Apakah ini penyuapan atau penipuan itu yang harus diluruskan," kata Afrid.
Rohadi sebelumnya memang mengakui bahwa permintaan suap tersebut muncul atas inisiatifnya sendiri. Awalnya, suap dari Bertha dan Syamsul digunakan untuk mengatur majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Namun dari keterangan Rohadi di persidangan, majelis hakim itu sebenarnya telah disusun oleh Ketua PN Jakarta Utara. Rohadi kemudian seolah merancang bahwa majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul adalah hasil yang telah ia atur.
(sur/wis)