Sementara kakak kandung Saipul yang didakwa bersama Bertha, Syamsul Hidayatullah, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidier enam bulan kurungan.
Keduanya didakwa memberi suap Rp300 juta pada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi untuk meringankan vonis kasus pencabulan yang menjerat Saipul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga mempertimbangkan pekerjaan terdakwa selaku pengacara mestinya mengetahui bahwa pemberian suap ini adalah perbuatan melawan hukum. Namun Bertha tetap melakukannya.
"Pelaku utamanya ya Rohadi, karena dia yang menjanjikan. Rohadi yang selalu bilang 'beres bunda, beres nanti diatur sama Rohadi," kata Nazarudin.
Nazarudin membandingkan dengan tuntutan jaksa pada pengacara Saipul lainnya, Kasman Sangaji. Kasman dituntut lima tahun penjara karena diduga turut menyepakati pemberian suap pada Rohadi. Apabila kliennya memang menjadi pelaku utama, mestinya jaksa memberikan tuntutan sama dengan Kasman.
"Kalau memang Bertha pelaku utama, harusnya sama dengan Kasman," katanya.
Senada, kuasa hukum Syamsul, Afrid Dwi Sakti, juga menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Menurutnya, jaksa tak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan tentang pemberian suap tersebut.
"Memang ada pemberian tapi ke mana dan untuk apa itu tidak dipertimbangkan. Apakah ini penyuapan atau penipuan itu yang harus diluruskan," kata Afrid.
Rohadi sebelumnya memang mengakui bahwa permintaan suap tersebut muncul atas inisiatifnya sendiri. Awalnya, suap dari Bertha dan Syamsul digunakan untuk mengatur majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Namun dari keterangan Rohadi di persidangan, majelis hakim itu sebenarnya telah disusun oleh Ketua PN Jakarta Utara. Rohadi kemudian seolah merancang bahwa majelis hakim yang akan menangani perkara Saipul adalah hasil yang telah ia atur. (sur/wis)