Leo mengungkapkan itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap rancangan peraturan daerah soal reklamasi dengan terdakwa Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/10).
Pembelian mobil saat Leo masih berusia 17 tahun. Saat itu kakaknya, Evelien, meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Leo selama sepekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya enggak tahu beli di mana mobilnya. Baru sekali itu juga KTP saya dipinjam untuk urus mobil," ucapnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Evelien menyatakan sengaja membeli Audi A5 dengan nama adiknya untuk menghindari biaya pajak progresif mobil. Evelien juga beralasan masing-masing anggota keluarganya telah diatasnamakan untuk mobil lain.
Gerard yang juga hadir dalam persidangan menyatakan, kerap membantu Sanusi mengurus balik nama dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Termasuk mobil Jaguar tersebut. Dia mendapat uang jasa sebesar Rp135 juta dari total biaya pengurusan sebesar Rp275 juta.
"Saya memang bantu urus mobilnya Pak Sanusi. Selain Jaguar, saya bantu juga yang Audi dan Mercy," kata Gerard.
Dia mengenal Sanusi melalui Jefri Setiawan, ayah Evelien yang sekaligus mertua Sanusi. Gerard mengaku sering membeli baju batik di kios milik Jefri yang ada di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain menerima suap, Sanusi juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang terkait dugaan penyimpangan antara harta kekayaannya dengan profesinya sebagai pegawai negeri sipil.
JPU menyebutkan adanya penyimpangan antara kekayaan yang dimiliki Sanusi dengan pekerjaannya sebagai PNS. Harta kekayaan Sanusi sebagai anggota DPRD DKI mencapai Rp45 miliar.