Saat Bocah 12 Tahun Menantang KPK dengan Praperadilan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2016 08:57 WIB
Bocah berusia 12 tahun Reyhan Satria mengajukan permohonan praperadilan untuk kasus yang dialami Rochadi, ayahnya, yang ditangkap oleh KPK.
Rohadi menangis dan memeluk anaknya di PN Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tangis Rohadi seketika pecah melihat anaknya, Reyhan Satria Hanggara, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Anak laki-lakinya yang masih berusia 12 tahun itu mengajukan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan Rohadi sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rohadi merupakan mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara yang menjadi terdakwa suap dalam kasus pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Ia mestinya datang untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Reyhan. Namun saat dirinya tiba, ternyata sidang telah bubar. Beruntung, buah hatinya saat itu masih berada di depan ruang sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat Reyhan berdiri, Rohadi sontak memeluknya. Tangis keduanya pecah. Mereka berpelukan hingga jatuh terguling ke lantai.

Sejak sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, awal September lalu, Rohadi memang tak pernah bertemu lagi dengan Reyhan. Tanpa berkomentar apapun pada awak media, Rohadi mengajak anaknya masuk ke ruang sidang yang telah kosong untuk melepas rindu.

Kuasa hukum Rohadi, Farida mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Reyhan bukan atas seizin Rohadi. Sebaliknya, kata Farida, kedatangan Rohadi ke sidang praperadilan justru untuk menyatakan keberatan atas permohonan yang diajukan anaknya.

Kliennya itu selama ini tak pernah menghendaki permohonan praperadilan tersebut. Terlebih Reyhan masih berusia 12 tahun dan mengidap down syndrome.

"Ini anak umur 12 tahun kok bisa mengajukan praperadilan. Makanya kami mau mengajukan keberatan, tapi sampai sini sidang sudah bubar," kata Farida.

Dia curiga ada maksud lain dari pengajuan praperadilan yang mengatasnamakan Reyhan. Rohadi, kata dia, selama ini sudah cukup depresi lantaran sulit bertemu anaknya.

Farida khawatir adanya pengajuan praperadilan ini akan membuat kliennya makin depresi. "Selama ini Rohadi tidak pernah dipertemukan dengan anaknya. Entah disembunyikan atau gimana kami tidak tahu," tuturnya.

Tiga Kali Praperadilan Rohadi

Pengajuan praperadilan atas penetapan Rohadi sebagai tersangka ini adalah kali ketiga. Anak pertama Rohadi, Ryan Seftriadi, lebih dulu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Pusat pada Agustus lalu. Pengajuan praperadilan ini diwakili oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Rohadi lainnya, Tonin Tachta Singarimbun.

Hakim tunggal di PN Jakarta Pusat saat itu menolak gugatan karena tidak berwenang mengadili. Menurut hakim, pihak KPK selaku termohon berada pada wilayah hukum Jakarta Selatan sehingga gugatan itu mestinya diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Lantaran tak terima, Tonin kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Materi gugatan pun sama seperti sebelumnya yakni keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan KPK kepada Rohadi.

Namun lagi-lagi pengajuan praperadilan Rohadi ditolak. Hakim menilai permohonan praperadilan tak cukup bukti. Hingga akhirnya Tonin kembali mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat pada Oktober ini. Namun permohonan kali ini diubah dengan mengatasnamakan Reyhan.
Tonin beralasan, anak ketiga Rohadi ini selalu bawa hoki. Menurutnya, kekayaan yang diperoleh Rohadi selama ini muncul setelah kelahiran Reyhan.

"Anak ini yang bikin tajir. Dia selalu bilang 'bapak pulang, bapak pulang' siapa tahu habis ini praperadilan dikabulkan," ucap Tonin.

Permohonan Dianggap Sah

Tonin meyakini bahwa permohonan praperadilan ini sah meski mengatasnamakam anak Rohadi yang masih di bawah umur. Dalam peraturan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata dia, tak diatur soal batasan umur yang boleh mengajukan praperadilan.

Selain tersangka sendiri, menurut Tonin, praperadilan boleh diajukan pihak keluarga maupun kuasa hukum. Dia menuding keberatan Rohadi atas pengajuan praperadilan ini hanya akal-akalan saja.

"Reyhan berarti termasuk keluarga kan. Tidak ada larangannya kok untuk anak-anak," katanya.

Poin permohonan yang diajukan juga masih sama seperti sebelumnya. Selain keberatan atas proses penangkapan Rohadi, Tonin juga keberatan dengan tindakan KPK yang dianggap melebihi kewenangan dalam mengusut kasus Rohadi.

Tonin beralasan jabatan kliennya sebagai panitera pengganti bukan termasuk pejabat negara maupun penyelenggara negara. Selain itu, Rohadi juga tidak bertugas sebagai panitera pengganti dalam perkara yang melibatkan Saipul.
Sidang praperadilan rencananya akan dilanjutkan pada 9 November mendatang.

Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp50 juta dari kakak Saipul yakni Samsul Hidayatullah dan pengacaranya Bertha Natalia. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang itu diduga untuk permintaan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara pencabulan Saipul.

Selain penerima suap, KPK juga menetapkan Rohadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rohadi diduga telah mengalihkan sejumlah harta yang diduga hasil kejahatan korupsi untuk menyamarkan TPPU yang dilakukannya.
Sebagai panitera pengganti, Rohadi terhitung memiliki kekayaan yang luar biasa berupa rumah mewah, belasan mobil, hingga rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat. (wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER