Ombudsman Minta Komitmen Negara Berantas Pungli

CNN Indonesia
Jumat, 04 Nov 2016 03:25 WIB
Pemberantasan pungli dinilai akan berdampak pada penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menilai, pemberantasan pungli akan berdampak pada penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menegaskan bahwa komitmen para penyelenggara negara dalam memberantas praktik pungutan liar alias pungli harus dibangun secara serius. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak pada penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik.

"Harus dibangun komitmen para penyelenggara negara bahwa pungli itu harus dihentikan, jika tidak ingin pelayanan publik kita semakin terpuruk," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/11).

Pada pertemuan tersebut, Amzulian dan Menko Polhukam Wiranto membahas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini mendukung pembentukan satgas. Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Amzulin memposisikan Ombudsman sebagai lembaga pengawas. 

"Itu sebabnya dalam satgas kami berada pada tim pencegahan," katanya.

Begitu pula dengan perwakilan Ombudsman yang berada di 33 provinsi. Mereka bertugas melakukan pencegahan praktik pungli di kementerian, lembaga, maupun di masyarakat. 

Amzulian menuturkan, Ombudsman akan memperkuat koordinasi dengan perwakilan daerah Ombudsman untuk mencegah pungli, tanpa menghilangkan fungsi pengawasannya.

Ia menilai, pembentukan satgas cukup efektif. Berdasarkan hasil kunjungan ke beberapa daerah, ia mengklaim, ada hasil yang positif terhadap pemberantasan pungli usai satgas dibentuk. Ia bilang, satgas telah 
mentransformasi nilai-nilai anti pungli.

"Satgas merupakan upaya shock therapy kepada mereka yang melakukan pungutan liar,
 terang Amzulian.

Sementara itu, Ketua Satgas Saber Pungli Komjen Dwi Priyatno menjelaskan, selama ini, timnya melakukan empat fungsi satgas, yakni intelijen, penindakan, pencegahan, dan yustisi.

Inspektur Urusan Pengawasan Umum Polri ini menyebut sistem pencegahan dapat menurunkan praktik pungli, selain adanya partisipasi masyarakat dalam mengadukan persoalan tersebut. Masyarakat melapor melalui pesan singkat SMS ke nomor 1193, menelpon ke call center 193, maupun lewat situs www.saberpungli.id.

Pihaknya juga merekomendasikan kepada kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk membentuk unit saber pungli. Dwi meminta kepada pimpinan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) segera menindak segala aktivitas yang terindikasi pungli.

Ia menyebutkan, beberapa daerah yang telah membentuk unit saber pungli di antaranya seperti 
Sulawesi Utara, Lampung, Yogyakarta. Sesuai surat keputusan Menko Polhukam, pembentukan unit tersebut diberi waktu hingga 9 November mendatang.

"Kami berharap, pemberantasan pungli ini simultan, efisien, efektif, terpadu dan hasilnya bisa kelihatan bahwa sistem yang dibangun ini baik pencegahan maupun penindakan bisa bersinergi,
 pungkasnya.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER