"Ada beberapa negara yang mengabaikan, seperti Singapura," kata Sekretaris National Central Bureau Interpol Brigadir Jenderal Naufal Yahya di Bali, kemarin.
Persoalan ini pun, kata dia, ditekankan dalam Sidang Umum Interpol ke-85 yang berakhir sehari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, delegasi Indonesia mengingatkan Singapura dan negara lain yang masih mengabaikan red notice, kata Naufal.
"Kemarin baru diajukan," kata dia.
Delegasi Indonesia juga meminta Interpol menyeragamkan mekanisme penanganan buronan red notice.
Ketua Delegasi Indonesia Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan keseragaman itu sangat vital karena selama ini perbedaan kerap merugikan proses penegakan hukum.
"Harus tegas, mempunyai waktu selang ditangkap, ditahan dan cukup sehingga kami mudah untuk memprosesnya," kata Dwi.
Menurut Dwi, beberapa negara mengusulkan hal serupa karena mengalami kerugian yang sama.
Menurut catatan, Interpol telah mengeluarkan 83 red notice berdasarkan permohonan Polri. Hingga 2016, baru terdapat 11 buron yang ditangkap atas peringatan tersebut. (sur/wis)