Polri Sebut Singapura Kerap Abaikan Red Notice Indonesia

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Nov 2016 21:38 WIB
Singapura dan Indonesia selama ini tak memiliki perjanjian ekstradisi dan red notice sering diabaikan. Akibatnya baru sedikit buronan bisa dipulangkan.
Polri sebut Singapura kerap abaikan Red Notice Interpol. (REUTERS/Edgar Su)
Denpasar, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia menyebut tidak semua negara anggota Interpol menganggap serius peringatan untuk menangkap buron atau red notice.

"Ada beberapa negara yang mengabaikan, seperti Singapura," kata Sekretaris National Central Bureau Interpol Brigadir Jenderal Naufal Yahya di Bali, kemarin.

Persoalan ini pun, kata dia, ditekankan dalam Sidang Umum Interpol ke-85 yang berakhir sehari sebelumnya.
Masalahnya, banyak buronan Indonesia yang bersembunyi di Singapura. Sementara itu, kedua negara tidak punya perjanjian ekstradisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru sedikit buronan yang berhasil dipulangkan, seperti Gayus Tambunan, La Nyalla Mattalitti,  Samadikun Hartono, dan Hartawan Aluwi.

Karena itu, delegasi Indonesia mengingatkan Singapura dan negara lain yang masih mengabaikan red notice, kata Naufal.
Dia juga mengatakan selama ini Indonesia selalu taat dengan red notice yang dikeluarkan negara lain. "Apabila paspornya di-hide segala macam, apabila kita menangkap di area kita, tentunya akan kita serahkan," ujarnya.

Karena itu, dalam sidang diusulkan adanya sanksi untuk negara yang mengabaikan red notice. Namun, belum dibahas lebih jauh mengenai sanksi ini.

"Kemarin baru diajukan," kata dia.

Delegasi Indonesia juga meminta Interpol menyeragamkan mekanisme penanganan buronan red notice.

Ketua Delegasi Indonesia Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan keseragaman itu sangat vital karena selama ini perbedaan kerap merugikan proses penegakan hukum.
Dwi mencontohkan, sebuah negara dapat melepas seorang buron atas dasar masa penahanannya yang habis. Pembebasan buron itu merugikan Polri karena penyidikan terhadap terduga pelaku kejahatan tersebut belum selesai.

"Harus tegas, mempunyai waktu selang ditangkap, ditahan dan cukup sehingga kami mudah untuk memprosesnya," kata Dwi.

Menurut Dwi, beberapa negara mengusulkan hal serupa karena mengalami kerugian yang sama.

Menurut catatan, Interpol telah mengeluarkan 83 red notice berdasarkan permohonan Polri. Hingga 2016, baru terdapat 11 buron yang ditangkap atas peringatan tersebut. (sur/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER