Polisi: Buni Yani Bisa jadi Tersangka

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Minggu, 06 Nov 2016 06:35 WIB
Postingan Buni Yani di Facebook soal Ahok berbuntung panjang. Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, Polisi segera memprosesnya.
Buni Yani berpotensi jadi tersangka (Foto: Facebook/Buni Yani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selain menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pihak Kepolisian Republik Indonesia juga akan menyelidiki kasus Buni Yani yang dilaporkan relawan Ahok dan Djarot.

Buni Yani dalam akun Facebook miliknya memposting sebuah video Ahok saat berpidato di depan sejumah nelayan Kepulauan Seribu.
 

Oleh dia, video yang diunggah ke Facebook ditulis juga dengan caption kalimat “dibohongi Surat Almaidah”, padahal di versi utuhnya Ahok saat itu menyebut “dibohongi pakai Surat Al Maidah.”

Postingan tersebut berbuntut panjang, Ahok dianggap menistakan agama dan kemudian terjadilah aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat (4/11/2016) lalu yang berakhir ricuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

"Proses berjalan Buni Yani sebagai terlapor atau lapor balik," kata Irjen Boy di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, semalam.

Boy menambahkan Buni Yani sebagai terlapor berpotensi jadi tersangka, karena dia menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik.

“Kami mau lihat ada pelanggaran hukum atau tidak," tutur Boy.

Buni Yani sendiri dalam sebuah acara di TV nasional mengatakan bahwa dirinya memang mengakui bahwa salah transkrip ucapan Ahok. Beralasan tak menggunakan earphone, dia tak mendengar kata ‘pakai’.

Di internet muncul petisi yang meminta agar Buni Yani diproses hukum. Buni Yani dinilai menjadi dalang di balik kemarahan umat Islam karena mengedit transkrip ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.

Petisi ini muncul di change.org dengan judul 'Jalankan Proses Hukum Buni Yani Pengedit Transkrip dan Provokator'

Disambangi CNNIndonesia.com, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 117.681 netizen. (tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER