Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama tak akan memberikan saksi dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kini cuti untuk kampanye Pilkada DKI 2017.
Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin menjelaskan status Kementerian Agama sebagai lembaga negara membuat pihaknya tak bisa memberikan saksi ahli dalam kasus tersebut. Diketahui, dugaan penistaan agama itu terkait dengan pengutipan Al Maidah oleh Ahok, panggilan akrab Basuki.
"Kementerian Agama bukan dalam posisi untuk bisa memberikan saksi dari sisi keahlian, kami ini pemerintah," kata Lukman saat ditemui di acara Car Free Day, Ahad (6/11).
Lukman mengungkapkan saksi ahli yang bisa diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama kali ini adalah saksi ahli di bidang keagamaan dan bidang bahasa. Dua bidang itu, disebut Lukman, tak ada dalam kementerian pimpinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu dia menyatakan bahwa jajaran kepolisian bisa memanggil tokoh agama atau alim ulama untuk dijadikan saksi ahli kasus tersebut.
"Itu berpulang pada kepolisian, ahli agama silakan tanya ke ulama dan tokoh agama," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Pengutipan surat Al Quran itu membuat sebagian warga menggelar aksi damai pada Jumat (4/11). Aksi yang diikuti ribuan orang itu diadakan di kawasan Istana Kepresidenan dan mendesak Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyempatkan diri untuk menemui perwakilan demonstran, dan hasilnya adalah Polri diberi waktu dua pekan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sayangnya aksi damai tersebut berakhir ricuh setelah beberapa oknum membuat suasana memanas. Massa di kawasan Istana berseteru dengan aparat keamanan dan gas air mata pun ditembakkan untuk mengurai massa.
(asa)