Bareskrim: Penyebar Berita 'Hoax' Kapolri Ada di Jawa Barat

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2016 19:33 WIB
Selain di Jawa Barat, pelaku penyebar berita hoax soal Kapolri juga berada di Sulawesi Selatan. Polisi akan memeriksa para pelaku dan dimintai klarifikasi.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah menemukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran berita bohong atau hoax terkait perintah Kepala Polri untuk menyidik tokoh senior Partai Amanat Nasional Amien Rais. Pelaku diduga berada di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.

"Sudah ada beberapa yang ditemukan. Sekarang dalam proses," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (18/10).

Ari mengatakan ada kemungkinan pelaku lain di balik pemberitaan ini. "Terus ada beberapa yang muncul lagi, kami buru terus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini penyidik masih mencoba untuk menghubungi pihak-pihak tersebut. Setelahnya, petugas akan memeriksa mereka untuk dimintai klarifikasi.

"Kalau nanti kita sudah dapat (akan diperiksa). Sudah ada rencana itu," kata Ari.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menduga penyebaran berita tersebut bertujuan untuk menyudutkan institusinya. Walau demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan sebelum pemeriksaan.

"Dan saya sudah jelas menyampaikan bahwa semuanya tidak benar. Sumber juga tidak jelas, jadi saya minta untuk tidak dipercaya," ujarnya.

Tito sebelumnya mengatakan kabar bohong itu tersebar di media sosial dalam bentuk seperti slideshow presentasi yang seolah dibuat olehnya. Isinya adalah memerintahkan polisi untuk memeriksa Amien terkait dengan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Amien ikut turun ke jalan bersama massa "Aksi Bela Islam" mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pekan lalu. Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum seberat-beratnya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Proses Kasus Ahok
Saat ini, proses penyelidikan terhadap Ahok masih terus berjalan. Sejumlah laporan yang dibuat di berbagai daerah dikumpulkan dan diproses jadi satu di Bareskrim.

Ari mengatakan, dalam memproses Ahok, pihaknya masih berpegang pada peraturan Kapolri (Perkap) yang menyatakan proses hukum pidana tidak boleh mengganggu kegiatan politik dalam Pilkada.

Perkap tersebut dulu diterbitkan karena banyak upaya menjegal calon kepala daerah lewat laporan tindak pidana. Polisi tidak mau hal itu terjadi sehingga penyelidikan dan penyidikan ditunda hingga Pilkada selesai.

Karena itu, dia menjanjikan proses hukum akan terus berlangsung tanpa mengganggu upaya Ahok kembali memimpin Jakarta.

"Nanti kita lihat dalam artian publik. Ini kan bukan hanya kasus Pilkada Jakarta, tapi seluruh Indonesia," ujarnya.

Hingga kini, sudah ada delapan orang yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Dari delapan kita coba analisis, bandingkan keterangan dengan keterangan, per sesuaikan untuk memberi gambaran situasinya seperti apa," kata Ari.

Selain itu, penyidik juga akan meminta pendapat ahli bahasa sementara menunggu hasil penelaahan video pernyataan Ahok di laboratorium forensik.

Video utuh berisi ucapan yang dianggap menyinggung umat Islam itu kini sudah diperoleh polisi dan diselidiki. Hal ini diperlukan karena laporan terhadap sang calon gubernur petahana hanya menggunakan sebagian kecil dari video tersebut sebagai bukti. (wis/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER