Jakarta, CNN Indonesia -- Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus lowongan kerja fiktif melalui situs daring. Polisi menangkap dua pelaku yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, yaitu L alias MA (20) dan O alias BS (20).
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, para pelaku beraksi dengan menyebarkan informasi lowongan kerja melalui
website.
Tersangka L, kata Budi, diduga bertugas memasang iklan lowongan kerja palsu yang mencatut PT Bank Central Asia Tbk dan PT Djarum (Tbk) dengan berbagai kriteria pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, korban kedua tersangka biasanya mendaftarkan diri melalui pesan elektronik. Dalam waktu 24 jam, tersangka L membalas email korban.
"Pelaku membalas email korban yang mencantumkan riwayat hidup. L mengirim surat undangan seleksi dan interview," kata Budi di Jakarta, Minggu (6/11).
Budi berkata, peniupan itu berlanjut ketika L menelepon korban dan mengaku sebagai pegawai bagian sumber daya manusia.
Tersangka L lantas mengabarkan lokasi tes seleksi dan interviu kepada korban. Jika korban berdomisili di Jawa, maka tersangka mengabarkan kepada korban bahwa tes akan dilakukan di Bali. Namun jika korban tinggal di luar Jawa maka tes akan dilakukan di Jakarta.
"L langsung menyuruh korban menelpon tersangka O lantaran pihaknya bekerjasama dengan agen perjanalan untuk keberangkatan seleksi dan interviu," kata Budi.
Proses selanjutnya, tersangka O meminta korban mengirim uang sebesar Rp5 juta sebagai biaya penginapan dan tiket pulang pergi selama interviu.
Kemudian O menghubungi pelaku F sebagai pemegang rekening yang akan mengambil uang hasil penipuan tersebut. Saat ini F masih menjadi buronan polisi.
Budi menyebut, ada ratusan orang yang telah menjadi korban dengan modus lowongan kerja fiktif ini. Para pelaku menjalankan operasi penipuan itu setiap hari.
"Pendapatan mereka per bulan sekitar Rp50-100 juta. Kami masih mencari satu pelaku lainnya berinisial F itu," ujar Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Otting, Kecamatan Pitu, Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap pada 16 September 2016 di rumah masing-masing.
Saat penggeledahan, Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga mengamankan dua buah laptop merk Acer dan Samsung, serta enam telepon genggam berbagai merk yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi penipuan.
(abm/sur)