Bahkan nama Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi juga disebut Rohadi turut serta dalam pengaturan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Perbuatan Rohadi ini membuat kesal salah satu anggota majelis hakim John Halasan Butar-Butar. Rohadi pun kena semprot omelan hakim John.
"Hakim-hakim itu tidak tahu tentang perkaranya tapi Anda sebutkan nama mereka. Tahu tidak dampaknya ke pejabat pengadilan? Anda harus berpikir dampaknya dari nama-nama hakim yang disebutkan," ujar hakim John alam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda tahu dari mana vonisnya tiga tahun?" tanya hakim John.
Hakim John pun gerah dengan sikap tersebut. Ia mencurigai pengurusan perkara ini menjadi profesi pokok Rohadi.
"Anda ini apa kok bisa mengurus yang begitu. Sebagai panitera kok bisa mengurus perkara kasasi, Anda ini makhluk luar biasa," tutur hakim John.
"Iya saya menyesal Yang Mulia," jawab Rohadi.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang sebesar Rp250 juta diduga untuk permintaan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara pencabulan Saipul. Sementara Rp50 juta untuk Rohadi sendiri.
Setelah itu Rohadi menyampaikan pada Bertha bahwa majelis hakim yang akan memutus perkara Saipul adalah Ifa Sudewi sebagai hakim ketua, dan empat hakim anggota lainnya.
Dari pengakuan Rohadi dia seolah-olah merancang pengaturan majelis hakim tersebut. Padahal susunan majelis hakim itu telah diatur pihak PN Jakarta Utara.