Catut Nama Hakim, Rohadi Kena Semprot di Persidangan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2016 04:08 WIB
Rohadi hanya bisa menyebut kata maaf berkali-kali setelah dirinya disemprot oleh majelis hakim karena menyebut-nyebut nama hakim lain dalam perkaranya.
Tindakan Rohadi yang membawa-bawa nama hakim terkait dugaan suap untuk mengurangi hukuman artis Saipul Jamil. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rohadi merupakan mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi terdakwa suap kasus pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Uang yang ia terima disebut-sebut akan diberikan pada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi untuk meringankan vonis bagi Saipul.

Bahkan nama Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi juga disebut Rohadi turut serta dalam pengaturan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Perbuatan Rohadi ini membuat kesal salah satu anggota majelis hakim John Halasan Butar-Butar. Rohadi pun kena semprot omelan hakim John.

"Hakim-hakim itu tidak tahu tentang perkaranya tapi Anda sebutkan nama mereka. Tahu tidak dampaknya ke pejabat pengadilan? Anda harus berpikir dampaknya dari nama-nama hakim yang disebutkan," ujar hakim John alam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyesal Yang Mulia, saya bersalah," ucap Rohadi lirih.
Hakim John lantas menanyakan pada Rohadi terkait vonis tiga tahun yang akan dijatuhkan majelis hakim pada Saipul. Rohadi menyampaikannya pada pengacara Saipul, Bertha Natalia, sebelum sidang putusan pada Juni lalu.

"Anda tahu dari mana vonisnya tiga tahun?" tanya hakim John.

"Penyebutan tiga tahun itu hanya untung-untungan saya saja Yang Mulia. Tidak ada dari majelis hakim," jawab Rohadi.
Rohadi mengaku dirinya memang sering diminta tolong sejumlah pihak untuk mengurus perkara. Selain perkara Saipul, ia juga pernah membantu mengurus sebuah perkara di Pengadilan Tinggi Papua.

Hakim John pun gerah dengan sikap tersebut. Ia mencurigai pengurusan perkara ini menjadi profesi pokok Rohadi.

"Anda ini apa kok bisa mengurus yang begitu. Sebagai panitera kok bisa mengurus perkara kasasi, Anda ini makhluk luar biasa," tutur hakim John.

"Iya saya menyesal Yang Mulia," jawab Rohadi.
Sebelumnya, Rohadi telah didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta juta dari kakak Saipul yakni Samsul Hidayatullah melalui pengacaranya Bertha Natalia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang sebesar Rp250 juta diduga untuk permintaan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dalam perkara pencabulan Saipul. Sementara Rp50 juta untuk Rohadi sendiri.

Setelah itu Rohadi menyampaikan pada Bertha bahwa majelis hakim yang akan memutus perkara Saipul adalah Ifa Sudewi sebagai hakim ketua, dan empat hakim anggota lainnya.

Dari pengakuan Rohadi dia seolah-olah merancang pengaturan majelis hakim tersebut. Padahal susunan majelis hakim itu telah diatur pihak PN Jakarta Utara.
(wis/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER