Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong Presiden Joko Widodo melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, perbuatan Dhani pada unjuk rasa di Jakarta, Jumat pekan lalu, melanggar ketentuan hukum.
Tjahjo mengatakan sebagai presiden dan kepala negara, Jokowi tak dapat dihina dan diperlakukan semena-mena oleh warganya. Penyampaian kritik terhadap Jokowi, kata dia, harus disampaikan secara beretika.
"Aku juga meminta supaya Bapak Presiden mau datang ke kepolisian untuk melaporkan. Presiden itu lambang negara, siapa pun tidak boleh menghinanya," tutur Tjahjo di Jakarta, Kamis (10/11).
Dhani dilaporkan dua kelompok pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya, Senin lalu. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, pelapor menuduh Dhani melanggar pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur larangan penghinaan terhadap pemimpin negara.
Menurut Tjahjo, pernyataan-pernyataan Dhani saat demonstrasi tidak dapat dibenarkan. "Mengatakan anjing, babi itu kan tidak etis. Tidak perlu Presiden, kita saja dikatakan seperti itu pasti juga akan marah," ujarnya.
Saat ini, kelanjutan proses hukum terhadap Dhani tergantung pada Jokowi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono berkata, kasus tersebut baru bisa diproses setelah adanya aduan dari korban.
Dalam kasus ini yang diduga menjadi korban adalah Jokowi. "Sesuai dengan perundang-undangan, kasus tersebut adalah delik aduan. Korban yang harus melaporkan, bukan orang lain," ujar Awi.
(abm/asa)