Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Ahmad Dhani menyatakan akan melaporkan pendukung calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Indra Tan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, sore ini, Rabu (9/11).
Dhani mengatakan, Indra telah melakukan fitnah melalui sebuah video yang diunggah ke akun media sosial Twitter. Fitnah itu terkait dengan orasinya dalam aksi unjuk rasa dugaan penistaan agama oleh Ahok di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (4/11).
"Saya mau melaporkan Indra Tan, salah satu Ahokisme yang membuat twitter fitnah seperti Farhat Abbas," ujar Dhani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhani menjelaskan, Indra telah mengubah video dirinya kala berorasi di depan Istana Negara. Dalam video itu, kata Dhani, Indra menyebut dirinya telah menghina Presiden Joko Widodo dengan kata-kata kasar.
Lebih lanjut, Dhani mengklaim telah memiliki bukti untuk menjerat Indra. Ia mengaku, memiliki rekaman asli orasi dirinya yang direkam oleh sang istri, Mulan Jameela.
"Itu fitnah dan akan saya laporkan," ujarnya.
Sementara, Dhani menuturkan, akun Twitter Indra telah ditutup. Namun, Dhani mengaku, sempat meng-
capture unggahan vidoe dan pernyataan Indra di akun Twitter-nya.
"Saya sudah
capture dan akan dibawa saat melapor," ujar Dhani.
Di sisi lain, Dhani menyampaikan, tidak akan melapor balik kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) yang sebelumnya melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah menghina Jokowi.
Menurut Dhani, laporan Projo yang tidak sesuai hukum karena merupakan delik aduan sudah menjadi dasar dirinya untuk tidak memperpanjang hal tersebut.
"Kalau Projo karena tidak punya hak untuk melaporkan, ya saya juga tidak punya hak melaporkan. Seperti saya bilang, Projo itu sebelum melaporkan harus belajar hukum dahulu," ujar Dhani.
Dhani dilaporkan dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat berorasi pada demo besar 4 November.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, laporan Projo terhadap Ahmad Dhani masuk dalam delik aduan.
Delik aduan adalah delik yang bersifat pribadi dan hanya dapat dituntut jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.
Dengan demikian, menurut Awi, kasus tersebut baru bisa diproses setelah adanya aduan dari korban. Dalam kasus ini yang diduga menjadi korban adalah Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan perundang-undangan yang ada kasus tersebut adalah delik aduan, tentunya korban harus yang melaporkan dan korban yang perlu kita lakukan pemeriksaan, bukan orang lain, karena memang demikian untuk deliknya," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
(rel/obs)