Jokowi: Gelar Perkara Terbuka Bukti Negara Tak Lindungi Ahok

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 07 Nov 2016 10:56 WIB
Presiden Jokowi ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada Basuki Tjahaja Purnama.
Presiden Jokowi ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada Basuki Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo ingin masyarakat melihat secara langsung gelar perkara Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama yang ditudingkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Secara transparan, kata Jokowi, masyarakat dapat mengetahui berbagai fakta hukum yang muncul pada penyelidikan itu. Melalui siaran langsung televisi, Jokowi ingin memperlihatkan bahwa pemerintah tidak melindungi Ahok.

"Saya minta dibuka, terbuka biar tidak ada sangka," kata Jokowi di Jakarta, Senin (7/11).
Sabtu lalu, Jokowi telah memberitahu Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian perihal keinginannya tersebut. Di sisi lain, ia meminta Tito memastikan perarturan yang dapat membenarkan wacana gelar perkara terbuka itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar perkara selama ini dilakukan secara tertutup. Pada forum itu, penyelidik membeberkan fakta hukum dan informasi dalam penyelidikan seperti hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan terlapor.

Setelah itu, aparat menentukan perkara naik ke tingkat penyidikan disertai penetapan tersangka atau menghentikan penyelidikan kasus.

Tito menegaskan gelar perkara Ahok ditampilkan langsung di hadapan media massa. Hal itu dapat dilakukan karena perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. "Ini perintah eksepsional," tuturnya.
Untuk melengkapi informasi penyelidikan, Ahok hari ini dimintai keterangan di Bareskrim Polri. Penyelidik akan mendalami pernyataan Ahok mengenai Surat Al-Maidah yang dianggap menistakan agama.

Penyiaran langsung gelar perkara merupakan tindak lanjut pemerintah mendengar tuntutan pedemo Jumat lalu, menuntaskan perkara Ahok. Pemerintah melalui Kepolisian berupaya menyelesaikan perkara ini, diawali gelar perkara, paling lambat pekan depan. (abm/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER