Jakarta, CNN Indonesia -- Musisi Ahmad Dhani merasa telah difitnah dengan laporan yang dibuat organisasi masyarakat Pro Jokowi dan Laskar Rakyat Jokowi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Minggu malam (6/11).
Mantan pentolan grup band Dewa 19 itu mengatakan, barang bukti video yang menjadi dasar laporan, merupakan hasil editan.
"Itu Fitnah, karena bukti yang dilaporkan editan," ujar Dhani kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Jalan Pinang Emas VI, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Senin (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, video yang selama ini beredar lewat situs Youtube tidak utuh dan telah mengubah makna substansi orasi yang ia sampaikan di depan Istana Merdeka saat demonstrasi besar 4 November lalu.
Menurutnya, orasi yang disampaikan tidak bertujuan untuk menghina Presiden Jokowi. Bahkan, Dhani mengatakan, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan Pangdam Jaya berada di lokasi dan mendengar orasi yang ia sampaikan.
"Sang pelapor ini tidak ada di situ. Mungkin karena pengetahuan hukumnya kurang, barang buktinya tidak diteliti dulu, sehingga muncul syahwat hukumnya," ucap Dhani.
Dhani pun rencananya akan melaporkan balik kedua kelompok organisasi masyarakat itu ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12). "Ini sama seperti kasus Farhat Abbas dan nasibnya dipastikan akan sama kayak Farhat Abbas," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdhan Alamsyah menjelaskan bahwa dalam orasinya Dhani tidak pernah menghina Presiden Jokowi.
"Jangan mengalihkan fakta seperti misalnya video viral itu. Di sini kita lihat tidak ada satu kata Jokowi disebutkan. Tapi kenapa disebutkan Jokowi. Karena itu kami merasa terfitnah. Karena itu, kami yakini ucapan Ahmad Dhani tidak ada sama sekali nada niat menistai siapapun," tutur Alamsyah.
Kelompok relawan Pro Jokowi dan Laskar Rakyat Jokowi melaporkan Dhani ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin malam (7/11). Dhani dilaporkan dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat berorasi pada demo besar 4 November.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
(wis/rel)