Bupati di NTT Dua Kali Ditetapkan Jadi Tersangka

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 11 Nov 2016 10:55 WIB
Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, pernah mengalahkan KPK di tahap praperadilan. Namun, KPK kini kembali menjadikannya sebagai tersangka kasus yang sama.
Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, pernah mengalahkan KPK di tahap praperadilan. Namun, KPK kini kembali menjadikannya sebagai tersangka kasus yang sama. (CNN Indoneisa/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome (MDT), menjadi tersangka. Pada 2014, Marthen terbebas dari sangkaan KPK karena memenangkan gugatan praperadilan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik menjerat Marthen pada kasus yang sama seperti tahun 2014, yaitu dugaan korupsi pada program penyaluran dana pendidikan luar sekolah (PLS).

"KPK beberapa hari lalu menetapkannya kembali sebagai tersangka," ujar Agus di Jakarta, kemarin. Agus mengklaim, penyidik kali ini yakin tak akan gagal memidanakan Marthen. Dua alat bukti menjadi dasar argumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun pengadilan pernah menyatakan penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sesuai dengan KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung memungkinkan KPK mengulangi proses penyidikan.

Agus menuturkan, tim penyidik KPK saat ini berada di NTT untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dana PLS tersebut.

"Kami berharap ada kemudahan sehingga penyidik KPK di lapangan dan para saksi bisa bekerja sama dan kasus ini bisa cepat dituntaskan," ujarnya.

Marthen ditetapkan menjadi tersangka, November 2014. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara saat menjadi Kepala Subdin PLS Dispenbud NTT tahun 2007.

Dana sebesar Rp77 miliar yang sedianya disalurkan untuk kepentingan PLS, diduga dikorupsi Marthen.

Kasus dugaan korupsi Marthen merupakan hasil koordinasi supervisi antara Kejaksaan Tinggi NTT dengan KPK. (abm/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER