KPK Sebut Tersangka di Proyek e-KTP Akan Bertambah

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2016 18:45 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tak mungkin dugaan praktik korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun hanya dilakukan oleh dua orang.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tidak mungkin dugaan praktek korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun hanya dilakukan oleh dua orang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, keterlibatan pihak lain dalam korupsi tersebut berdasarkan dari besarnya nilai kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Rp2,3 triliun.

"Kerugian negara hasil hitungan BPKP sebesar Rp2,3 triliun. ​Masih ada pihak terkait yang kemudian nanti akan bertanggungjawab," ujar Agus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (8/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyatakan, saat ini penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah saksi serta dua tersangka korupsi e-KTP, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemdagri, Sugiharto.

Agus mengklaim, pemeriksaan kepada seluruh pihak tersebut untuk mencari dua alat bukti sebagai dasar menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia enggan merinci siapa pihak yang dianggap sebagai saksi potensial dalam kasus tersebut.

"Secara bertahap kami menelusuri, mengembangkan, dan mencari alat bukti untuk tersangka yang lain. ​Saya yakin kalau angka Rp2,3 tiliun, tidak mungkin hanya dua tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengaku, sampai saat ini KPK belum melakukan penyitaan atas sejumlah aset atau uang dugaan korupsi e-KTP milik Irman dan Sugiharto. Ia menyebut, KPK baru sebatas melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yag dicurigai sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.

"​Sudah ada rekening yang diblokir, tapi nilainya tidak tahu persis. Proses penyitaan juga harus ada keputusan pengadilan," ujar Agus.

Sementara itu, Agus menyampaikan, KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil sejumlah pihak yang disebut-sebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terlibat korupsi e-KTP, salah satunya adalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Namun, ia berkata, pemanggilan Setya harus berdasarkan prosedur, alat bukti, dan kebutuhan penyidik dalam mengembangkan kasus tersebut.

"Independensi penyidik KPK sangat kami jaga. Jadi, kalau penyidik perlu memeriksa siapa saja, ya silakan. (Pemanggilan Setnov) ​​​​​berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Jadi kami tidak akan mengira-ngira," ujar Agus.

Terdapat dua nama yang sering diungkap Nazaruddin terlibat dalam dugaan korupsi e-KTP, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Nazar menuding, Setya Novanto yang saat itu menjadi Bendahara Umum Partai Golkar menerima duit haram e-KTP sebesar Rp300 miliar. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER