Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pengakajian dilakukan dalam rangka memastikan ada atau tidaknya dugaan korupsi di balik proyek tersebut. KPK masih menunggu laporan resmi BPKP untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Radar KPK sudah menangkap beberapa proyek (diduga bermasalah). Segera kami tindaklanjuti kalau sudah kami terima (laporan dari BPKP)," kata Agus di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Agus menilai, proyek pembangkit listrik yang masih menggunakan sumber daya alam perlu mendapat pengawasan serius. Hal itu untuk mecegah terjadinya kelangkaan ketersediaan bahan baku bagi pembangkit listrik.
"Kami khawatir batubara akan seperti minyak. Dahulu Indonesia bisa ekspor minyak, sekarang menjadi importir. Itu sangat mengkhawatirkan," ujarnya.
"Energi itu penting. Kalau tidak ada perencanaan akan menjadi pengalaman pahit," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerima laporan BPKP terkait 34 proyek pembangkit listrik yang mangkrak tujuh atau delapan tahun lamanya.
Jokowi menilai, mangkraknya proyek tersebut telah berdampak pada kerugian mencapai triliunan rupiah. Ia mengancam, akan melimpahkan laporan tersebut ke KPK untuk ditindaklanjuti.
"Ini menyangkut uang yang bukan kecil, gede sekali, Rp34 triliun. Pembangkit listrik sampai sekarang saya belum dapat kepastian mengenai ini," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/11).
Sementara itu Sekretaris Kabinet Pramono Anung KPK Kaji 34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak menyebut, dari 34 proyek tersebut, 12 proyek sudah dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Akibatnya ada potensi kerugian dari nilai kontrak sebesar Rp3,76 triliun.
Sementara 22 proyek lainya memang bisa dilanjutkan, namun membutuhkan biaya baru sebesar Rp4,68 dan Rp7,25 triliun.
Proyek itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Dengan aturan itu, PLN ditugaskan membangun pembangkit listrik 7 ribu megawatt. (sur/asa)