Kapolri Tak Peduli Kritik Gelar Perkara Ahok Secara Tertutup

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Sabtu, 12 Nov 2016 15:53 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku mendapat banyak kritikan terhadap gelar perkara Ahok yang sebelumnya sempat direncanakan terbuka untuk publik.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan gelar perkara untuk Ahok tidak disiarkan secara live oleh media. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, akan digelar secara terbuka namun tidak untuk dipublikasikan di hadapan media.

Tito mengaku mendapat banyak kritikan terhadap rencana gelar perkara terbuka untuk Ahok. Terlebih ketika sempat bergulir isu gelar perkara akan disiarkan media televisi secara langsung atau live.

"Selasa kita lakukan dan Rabu kemungkinan besar keputusannya kita umumkan ke publik tapi tidak bersifat live karena banyak yang mengkritisi kita bahwa produk yang ada di tingkat penyidikan seharusnya tidak terbuka untuk publik," kata Tito seperti dikutip detikcom usai seminar di kampus Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sebelumnya menyatakan, gelar perkara untuk Ahok rencananya akan dilaksanakan secara terbuka-terbatas di ruang Rupatama Mabes Polri, Selasa pekan depan (15/11).

Menurut Ari, gelar perkara nantinya akan dihadiri sejumlah pengawas internal dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri serta dari pengawas eksternal yakni Ombudsman dan Kompolnas.

"Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan. Terserah mau hadir atau tidak, bisa diwakilkan kuasa hukum. Jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada," ujar Ari, kemarin.

Ari juga mempersilakan awak media untuk meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara. Namun, awak media mesti keluar dari ruangan usai pembukaan gelar perkara tersebut.

Dalam gelar perkara itu polisi akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini. Selanjutnya akan ada penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut. (gil/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER