Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Kamis (10/11), mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama oleh Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sekitar jam 9.00 WIB. Info awal (diperiksa) di Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto melalui pesan singkat.
Pemeriksaan ini menurut Agus tak terkait dengan laporan terhadap Buni Yani yang diusut di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Di sana, pria yang mengaku sebagai mantan wartawan itu dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga memotong transkrip video Ahok yang dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di Mabes terkait Pak Ahok. Yang lain di Polda," sambung Agus.
Video itu dipermasalahkan karena memuat ucapan Ahok yang menyitir ayat Al-Quran. Masyarakat tidak menerima karena merasa ucapan Ahok telah menghina Islam.
Oleh Buni Yani, video yang diunggah ke Facebook ditulis juga dengan caption kalimat "dibohongi Surat Almaidah". Padahal di versi utuhnya Ahok saat itu menyebut "dibohongi pakai Surat Al Maidah".
Postingan tersebut berbuntut panjang, termasuk aksi unjuk rasa besar-besaran 4 November lalu yang berakhir ricuh.
Buni Yani sendiri dalam sebuah acara di TV nasional telah mengakui bahwa dirinya salah transkrip ucapan Ahok. Ia beralasan tak menggunakan earphone, sehingga tak mendengar kata ‘pakai’.
Saat ini di internet telah muncul petisi yang meminta agar Buni Yani diproses hukum.
Dengan posisi sebagai terlapor di Polda, Buni Yani disebut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar berpotensi ditetapkan tersangka atas tindakannya menyebarluaskan informasi di Facebook, sehingga viral dan kemudian menyulut kemarahan publik.
“Kami akan lihat ada pelanggaran hukum atau tidak," kata Boy.
(sur/abm)