Total Dicecar 40 Pertanyaan, Pemeriksaan Ahok Selesai

Joko Panji Sasongko, Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Senin, 07 Nov 2016 17:59 WIB
Pekan ini Bareskrim akan memeriksa delapan orang saksi, termasuk pelapor. Sehingga minggu depan bisa dilaksanakan gelar perkara terbuka.
Analis Kebijakan Madya Div Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Ahok dicecar 18 pertanyaan terkait pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mencecar 22 pertanyaan kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Bareskrim telah mencecar Ahok dengan 18 pertanyaan. Total Ahok dicecar 40 pertanyaan. Tidak ada pemeriksaan lanjutan kepada Ahok.

"Jadi pemeriksaan kepada saudara Ahok sudah selesai. Ada 40 pertanyaan seluruhnya berkaitan dengan dia lakukan di Pulau Seribu dalam program pengembangan dan perikanan," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rikwanto, selain Ahok, polisi telah memeriksa saksi dari Pulau Seribu, dan saksi ahli. Polisi kemudian, dalam pekan ini, akan memeriksa saksi-saksi selanjutnya termasuk dari pihak pelapor.

"Minggu ini kita harapkan 8 orang termasuk saksi pelapor diperiksa. Sehingga minggu depan bisa dilaksanakan gelar perkara terbuka," katanya.

Ahok tiba di Mabes Polri sekitar pukul 08.12 WIB. Ahok datang ke Mabes Polri menggunakan mobil Toyota Innova warna silver dengan nopol B 1330 EOM. Ahok keluar ruangan sekitar pukul 17.00 WIB. 

Pada Senin (24/10) lalu, Bareskrim memeriksa Ahok perdana terkait kasus dugaan penistaan agama. "Saya pikir saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus di Pulau Seribu. Yang soal surat Al Maidah," Ahok.

Potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu, sebelumnya, beredar viral di media sosial. Ahok terekam menyebutkan surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian menimbulkan kontroversi publik.

Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) sebelumnya melakukan demonstrasi di depan Istana Kepresidenan. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan Kapolri menghukum Ahok atas ucapannya. (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER