Polri Cari Format Teknis Gelar Perkara Ahok

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2016 12:23 WIB
Polri masih mendiskusikan metode gelar perkara terbuka untuk kasus Ahok. Mereka ingin melaksanakan perintah Presiden Jokowi secara detail.
Polri masih mendiskusikan metode gelar perkara terbuka untuk kasus Ahok. Mereka ingin melaksanakan perintah Presiden Jokowi secara detail. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Badung, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri sedang meramu dan mencari tahu format teknis teknis gelar perkara terbuka kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tata cara pelaksanaan itu akan disesuaikan dengan permintaan Presiden Joko Widodo.

"Apakah itu berhadap-hadapan, bentuknya teater, yang jelas formatnya sedang dicari," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Badung, Bali, Selasa (8/11).

Martinus mengatakan, setelah mendapatkan instruksi, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian langsung mengumpulkan staf untuk mendiskusikan pelaksanaan gelar perkara terbuka.
Forum yang biasanya tertutup itu akan dibuka, kata Martinus, agar rasa ingin tahu masyarakat tentang proses penegakan hukum dugaan penistaan agama terjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Martinus, gelar perkara terbuka itu akan menjadi forum diskusi terbuka bagi para saksi ahli yang meneliti ucapan Ahok terkait surat Al-Maidah. Menurut informasi terakhir, gelar perkara itu akan diselenggarakan Selasa atau Rabu pekan depan.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto menyebut personelnya masih terus memeriksa saksi ahli.

"Sudah banyak yang diperiksa, tapi masih ada banyak lagi. Tidak hanya saksi yang kami cari, tapi ada saksi yang dihadirkan pelapor dan terlapor," ujarnya.
Bareskrim telah melayangkan undangan pemeriksaan saksi kepada dua pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan Kementerian Agama. Namun, pejabat yang akan memenuhi pemeriksaan itu nantinya akan ditentukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sebelumnya, Ahok dilaporkan ke polisi di sejumlah organisasi masyarakat dari beberapa daerah atas dugaan salah kutip Surat Al-Maidah.

Pekan lalu, ribuan orang dari seluruh Indonesia, terutama organisasi berbasis keagamaan menggelar aksi di Jakarta untuk menuntut agar Ahok ditangkap. Berujung ricuh, tak lama kemudian polisi menyatakan akan melaksanakan gelar perkara terbuka untuk pertama kalinya. (abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER