Terduga Pelaku Bom Gereja Oikumene Samarinda Pernah Dipenjara

M Andika Putra | CNN Indonesia
Minggu, 13 Nov 2016 15:13 WIB
Jo dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri, 28 juli 2014. Terhitung sammpai saat ini, ia sudah bebas kurang lebih selama dua tahun.
Kombes Agus Rianto, Kabag Penum Humas Mabes Polri. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi telah menangkap orang yang diduga pelaku pengeboman di Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur. Orang yang memiliki nama Joh alias Jo Bin Muhammad Aceng Kurnia (32) pernah mendekam dalam penjara sebelum melakukan tindakan tersebut.

"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak tanggal 4 Mei 2011 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 2195/pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, Minggu (13/11).

Jo dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014. Terhitung sammpai saat ini, ia sudah bebas kurang lebih selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindakan yang dilakukan Jo telah memakan empat orang korban. Di antaranya adala Intan Olivia, Alvaro Aurelius, Triniti Hutahaya dan Anita Kristobel Sihotang. Kempat korban itu mengalami luka bakar pada tubuhnya.

"Untuk korban saat ini di rawat RSU Abd. Moeis Samarinda," kata Agus.

Selain itu, polisi juga sudah mencatat lima orang sebagai saksi. Salah satunya adalah pendeta Elmun Rumahorbo. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua saksi.

Untuk kondisi di lapangan, saat inipolisi sudah memasang garis polisi dan mengamankan sisa barang bukti bersama Brimob. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER