Naga dan Kendi Iringi Demo Petani Kendeng di Mahkamah Agung

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2016 13:47 WIB
MA mengabulkan gugatan warga terkait izin lingkungan pembangunan PT Semen Indonesia Tbk di Rembang. Tapi kenyataannya, pembangunan masih berlanjut.
Miniatur naga panjang warna merah turut mengiringi aksi damai petani Rembang dan Pati, Jawa Tengah, di depan Gedung Mahkamah Agung, Senin (14/11). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Miniatur naga berwarna merah sepanjang kira-kira 10 meter mengiringi aksi damai petani Rembang dan Pati, Jawa Tengah, di depan Gedung Mahkamah Agung, Senin (14/11). Miniatur naga itu menjadi simbol kepercayaan bagi warga Rembang dan Pati yang tinggal di kawasan kaki Pegunungan Kendeng.

Ratusan petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menyerukan penolakan atas izin pendirian pabrik semen di lingkungan tempat tinggal mereka.

Sejumlah kendi dan buah-buahan turut pula disajikan sebagai bentuk syukuran atas putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA yang mengabulkan gugatan warga terkait izin lingkungan pembangunan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator JM-PPK Joko Rianto mengatakan, meski izin telah dibatalkan MA pada Oktober lalu, kenyataannya pembangunan pabrik semen itu masih berlanjut.

"Itu artinya pihak semen tidak menghormati putusan pengadilan. Kami minta MA mengawal penghentian eksekusi pabrik," ujar Joko ditemui di depan Gedung MA, Jakarta, Senin (14/11).

MA sebelumnya memutuskan, memenangkan gugatan PK petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jateng untuk PT Semen Indonesia  harus dibatalkan.

Artinya, segala aktivitas pertambangan di kawasan karst, termasuk rencana operasional pabrik semen, harus dihentikan.

Aksi ini, kata Joko, bertujuan mengawal proses kasasi atas gugatan izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (SMS) yang dikeluarkan Bupati Pati.

Gugatan ini sebelumnya telah dimenangkan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Namun PT SMS dan Bupati Pati selaku tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Pengajuan banding ini kemudian dikabulkan majelis hakim PTTUN.

"Warga Pati kembali menggugat. Saat ini jalur hukumnya sudah sampai kasasi, kami ke MA ingin menanyakan apakah berkasnya sudah diterima," katanya.

Joko berharap, pihak MA mau menerima perwakilan warga Rembang dan Pati untuk membahas dua perkara tersebut. Usai dari MA, pihaknya akan langsung mengirimkan surat terbuka pada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan dukungan terkait proses hukum dua perkara ini.

"Perjuangan masyarakat Pati sama dengan Rembang yaitu sama-sama memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan kelanjutan ekosistem di tanah leluhur kami," tuturnya.

Hingga kini, aksi damai di depan Gedung MA masih berlangsung. Ratusan petani yang didominasi kaum wanita menyanyikan tembang Jawa. Mereka membawa bendera merah putih dan mengenakan caping bertuliskan 'tolak pabrik semen'. (rel/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER