Ratusan petani yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) menyerukan penolakan atas izin pendirian pabrik semen di lingkungan tempat tinggal mereka.
Sejumlah kendi dan buah-buahan turut pula disajikan sebagai bentuk syukuran atas putusan Peninjauan Kembali (PK) di MA yang mengabulkan gugatan warga terkait izin lingkungan pembangunan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, segala aktivitas pertambangan di kawasan karst, termasuk rencana operasional pabrik semen, harus dihentikan.
Aksi ini, kata Joko, bertujuan mengawal proses kasasi atas gugatan izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Sahabat Mulya Sejati (SMS) yang dikeluarkan Bupati Pati.
Gugatan ini sebelumnya telah dimenangkan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Namun PT SMS dan Bupati Pati selaku tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Pengajuan banding ini kemudian dikabulkan majelis hakim PTTUN.
"Warga Pati kembali menggugat. Saat ini jalur hukumnya sudah sampai kasasi, kami ke MA ingin menanyakan apakah berkasnya sudah diterima," katanya.
Joko berharap, pihak MA mau menerima perwakilan warga Rembang dan Pati untuk membahas dua perkara tersebut. Usai dari MA, pihaknya akan langsung mengirimkan surat terbuka pada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan dukungan terkait proses hukum dua perkara ini.
"Perjuangan masyarakat Pati sama dengan Rembang yaitu sama-sama memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan kelanjutan ekosistem di tanah leluhur kami," tuturnya.
Hingga kini, aksi damai di depan Gedung MA masih berlangsung. Ratusan petani yang didominasi kaum wanita menyanyikan tembang Jawa. Mereka membawa bendera merah putih dan mengenakan caping bertuliskan 'tolak pabrik semen'. (rel/rdk)