Ketua KPK Sebut Pertemuan dengan Antasari Hanya Silaturahmi

M Andika Putra | CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2016 14:39 WIB
Antasari Azhar diundang oleh Wadah Pegawai KPK untuk bersilaturahmi dengan seluruh pegawai KPK. Namun undangan itu belum dipenuhi sampai saat ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan rencana pertemuan dengan Antasari Azhar terkait silaturahmi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan pertemuan dengan Antasari Azhar hanya silaturahmi biasa.

"Kami kan silaturahmi biasa, bukan silaturahmi yang ada maksud-maksud tertentu. Kami kan dengan pimpinan yang lain apa itu pak Ruki, pak Erry Riyana, kami sebagai bekas keluarga besar selalu menjalin silaturahmi dan tidak ada maksud apa-apa," kata Agus.

Setelah bebas, Antasari diundang oleh Wadah Pegawai (WP) KPK untuk bersilaturahmi dengan seluruh pegawai KPK. Namun undangan itu belum dipenuhi oleh Antasari sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyatakan belum tahu akan kembali mengundang Antasari atau tidak. Pasalnya undangan itu dikeluarkan oleh WP KPK, bukan dari Agus secara langsung.
Ia merasa silaturahmi dengan Antasari bisa dilakukan kapan saja. "Nanti kalau ketemu di mana pun, dalam banyak kesempatan kita saling silaturahmi aja," kata Agus.

Antasari merupakan mantan Ketua KPK jilid dua di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menjabat selama dua tahun dari tahun 2007 hingga 2009.

Karirnya terhenti lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah menjadi otak pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Setelah Antasari bebas, mantan ketua KPK ke-empat Abraham Samad menilai tak semestinya Antasari dihukum dalam jangka waktu lama. Menurut Samad perlu ada Undang-Undang (UU) untuk melindungi pimpinan KPK. Pasalnya ada pihak yang melakukan serangan bila KPK sedang menyelidiki kasus korupsi.

Menanggapi hal itu, Agus mengaku sudah banyak yang menyuarakan untuk UU perlindungan. Namun ia menilai perlindungan itu tidak untuk saat ini.
"Tapi itu nantilah. Kalau Anda mengikuti mengenai UU Ombudsman, UU MK (Mahkamah Konstitusi), di UU mereka ada impunitas ada perlindungan. Kebetulan di UU KPK tidak ada," kata Agus.

Sampai saat ini Agus belum tahu kapan akan membahas lebih lanjut mengenai perlindungan untuk pimpinan KPK. Ia juga belum melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk membuat perlindungan tersebut. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER