Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menilai aturan menyerahkan riwayat hidup bagi calon kepala daerah yang diatur Undang-Undang 13/2012 tentang Keistimewaan DIY sepatutnya direvisi.
Sultan menyatakan hal itu pada sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).
Aturan yang dipersoalkan itu adalah pasal 18 ayat (1) huruf m. Pasal tersebut mengharuskan daftar riwayat hidup memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sultan, pasal itu seharusnya tidak dihapus. Ia menyarankan MK maupun pembuat undang-undang untuk melengkapi pasal itu dengan terminologi suami.
"Kalau mau adil, sebutkan saja istri garis miring suami," ujarnya kepada majelis hakim konstitusi.
Sebelumnya, Sultan mengaku telah menyarankan pemerintah dan DPR untuk tidak menjabarkan isi riwayat hidup tersebut secara detail. Menurutnya, syarat menyerahkan riwayat hidup lebih sesuai untuk pemilihan kepala daerah di luar DIY yang menerapkan sistem pemilihan langsung.
Sultan menuturkan calon kepala daerah DIY merupakan keturunan sultan dan adipati, sehingga tak wajib menyerahkan daftar riwayat hidup.
"Ketentuan ini bisa jadi polemik karena dalam riwayat hidupnya bisa saja sultan tidak mencantumkan istri atau anak," katanya.
Sementara itu, perwakilan DPD, Nono Sampono, mengajukan kesaksian berbeda kepada hakim konstitusi. Tak menyinggung materi perkara, ia menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan syarat calon gubernur DIY.
"Pemohon tidak punya kepentingan karena tidak ada kerugian hak atau konstitusional dengan UU yang diajukan," ucap Nono.
Menurutnya, perspektif gender yang disampaikan pemohon tidak sesuai dengan pembentukan UU Keistimewaan DIY. Alasannya, kata Nono, Kesultanan Yogyakarta menganut asas patrilineal.
Syarat riyawat hidup calon kepala daerah DIY digugat sejumlah abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, pegiat antidiskriminasi, aktivis perempuan, dan beberapa perangkat desa.
Para pemohon uji materi itu menganggap pencantuman terminologi istri hanya memberi peluang laki-laki menjadi gubernur DIY.
(abm/asa)