Sultan menyatakan hal itu pada sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).
Aturan yang dipersoalkan itu adalah pasal 18 ayat (1) huruf m. Pasal tersebut mengharuskan daftar riwayat hidup memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau adil, sebutkan saja istri garis miring suami," ujarnya kepada majelis hakim konstitusi.
"Ketentuan ini bisa jadi polemik karena dalam riwayat hidupnya bisa saja sultan tidak mencantumkan istri atau anak," katanya.
Sementara itu, perwakilan DPD, Nono Sampono, mengajukan kesaksian berbeda kepada hakim konstitusi. Tak menyinggung materi perkara, ia menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan syarat calon gubernur DIY.
"Pemohon tidak punya kepentingan karena tidak ada kerugian hak atau konstitusional dengan UU yang diajukan," ucap Nono.
Syarat riyawat hidup calon kepala daerah DIY digugat sejumlah abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, pegiat antidiskriminasi, aktivis perempuan, dan beberapa perangkat desa.
Para pemohon uji materi itu menganggap pencantuman terminologi istri hanya memberi peluang laki-laki menjadi gubernur DIY.