Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan Rusli Sibua, terpidana tindak pidana suap.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Arief Hidayat menyatakan, Pasal 82 ayat 1 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 bertentangan dengan UUD 1945.
"Perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan. Menurut Mahkamah, penegasan inilah yang sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d UU 8 tahun 1981," kata Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief melanjutkan, "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'suatu perkara sudah mulai diperiksa' tidak dimaknai 'permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan'."
Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP itu berbunyi, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Selain menerima uji materi Pasal 82 ayat 1, MK menolak permintaan lain yang diajukan Rusli yaitu uji materi Pasal 50 ayat 2 dan 3 KUHAP, Pasal 137 dan Pasal 143 ayat 1 KUHAP, serta Pasal 52 ayat 1 dan 2 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam permohonan yang diajukan tahun lalu, Rusli melalui kuasa hukumnya berkata, Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP inkonstitusional karena cenderung bertentangan dengan lima pasal dalam UUD 945.
"Ketentuan tersebut dapat diterima sepanjang dimaknai sebelum ada proses praperadilan," kata kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, dalam permohonannya.
Atas putusan MK hari ini, maka gugatan praperadilan tak dapat digugurkan jika belum ada sidang perdana yang dilakukan terhadap perkara pokok. Gugatan gugur setelah sidang perdana perkara pokok digelar.
(sur/rdk)