Bupati Gowa Ajukan Uji Materi UU BPJS ke MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2016 20:17 WIB
Ketentuan dalam UU BPJS dianggap bertentangan dengan kewenangan Bupati Gowa sebagai kepala daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya.
Ilustrasi. (Thinkstock/serggn)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasal dalam UU tersebut dianggap membatasi kewenangan pemohon dalam mengatur anggaran pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum pemohon, Hendrayana mengatakan, pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan pasal 16 ayat 1 UU BPJS. Pasal 4 huruf g menyatakan, penyelenggaraan BPJS mendasarkan pada prinsip kepesertaan yang bersifat wajib pada setiap orang.

"Frasa 'setiap orang wajib menjadi peserta program jaminan sosial' melalui iuran ini harus dikesampingkan. Mengingat pelayanan kesehatan dan publik adalah hak setiap orang," ujar Hendrayana di Gedung MK, Senin (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prinsip kepesertaan wajib juga berlaku pada orang asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia sesuai yang tercantum dalam Pasal 14.

Pasal 16 ayat 1 menyatakan, setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran juga wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS. Ketentuan tersebut dinilai membebankan warga lantaran bersifat memaksa.

Selain itu, kewajiban membayar iuran juga membuat pemohon mesti mengeluarkan dana lebih besar untuk membayar masyarakat kurang mampu di Gowa yang tidak termasuk kategori penerima bantuan iuran. Hal ini berbeda dengan pelayanan kesehatan gratis di Gowa yang tidak membebani masyarakat dengan pembayaran iuran.

Hendrayana mengatakan, seluruh pembiayaan pelayanan di Gowa telah ditanggung pemerintah kabupaten dengan sistem tebusan pada puskesmas dan pelayanan kesehatan lain yang menjadi rujukan rumah sakit.

"Pemohon sudah punya program melalui pelayanan kesehatan gratis yang biayanya ditanggung pPemerintah Gowa," katanya.

Ia berpendapat, keikutsertaan seseorang untuk menjadi peserta BPJS adalah kebebasan atas hak untuk menentukan pilihan. Sementara ketentuan yang mewajibkan peserta dalam UU BPJS dinilai merugikan kewenangan pemohon yang telah membangun sistem dan menjalankan program pelayanan kesehatan gratis.

Ketentuan dalam pasal itu juga dianggap bertentangan dengan kewenangan pemohon sebagai kepala daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya.

Hal ini telah tertuang dalam ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pelayanan kesehatan masyarakat Gowa.

Ketentuan tersebut juga dianggap bertentangan dengan Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas peayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum.

Menanggapi permohonan itu, Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta pemohon membandingkan dengan uji materi serupa yang pernah diputus di MK tahun 2015. Ketentuan yang diuji pun sama yakni Pasal 4 huruf g UU BPJS.

Dalam uji materi yang diajukan seorang karyawan swasta saat itu, MK memutuskan menolak karena permohonannya dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Coba dibandingkan dengan putusan MK yang sudah pernah. Kalau punya pemahaman yang berbeda atau punya kekhususan, silakan diajukan," ucap hakim Suhartoyo.

Sementara itu, anggota hakim konstitusi Aswanto meminta pada pemohon menyertakan keterlibatan DPRD untuk memperjelas legal standing dalam uji materi ini. Hakim Aswanto menilai pengelolaan pemerintahan daerah tidak hanya menjadi kewenangan kepala daerah, tapi juga DPRD.

"Soal permohonan ini perlu jadi catatan karena kalau itu urusan pemerintah daerah, harus dua pihak untuk diberi legal standing yakni kepala daerah dan DPRD," terangnya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER