Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pihaknya akan meneliti lebih dahulu berkas perkara dan barang bukti kasus Ahok sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Ia tidak bisa memastikan jangka waktu proses penelitian kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, untuk menunjukkan keseriusan proses hukum terhadap Ahok, Kejagung menunjuk Direktur Orang, Harta, dan Benda, Ali Mukartono untuk memimpin tim peniliti berkas kasus Ahok.
Mantan politisi Partai NasDem itu memperkirakan, berkas yang dilimpahkan Kepolisian akan lebih lengkap dari kasus lain yang masuk ke Kajaksaan. Pasalnya, penyelidikan kasus Ahok telah melibatkan berbagai ahli.
"Hasil pemberkasan penyidik Polri sudah cukup sempurna. Tidak ada ahli yang tidak dihadirkan saat itu, seperti ahli agama, pidana, bahasa, psikologi, dan kriminologi," ujar Prasetyo.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terbuka yang mengundang pihak pelapor, saksi ahli dan perwakilan terlapor.
Ahok dijerat dengan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. Calon Gubernur DKI Jakarta itu tak ditahan dalam perkara ini, namun ia dicegah ke luar negeri. Status tersangka ini tak mempengaruhi pencalonannya di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Lihat infografis:Kronologi Ahok Jadi Tersangka |
[Gambas:Video CNN] (wis/yul)