Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa tokoh Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai saksi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap presiden. Rizieq jadi saksi dalam kasus dengan terlapor musisi yang juga calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani.
"Jadi saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta seperti diberitakan
Antara.
Selain Rizieq, penyidik Jaya juga akan memintai keterangan juru bicara FPI Munarman.
Menurut Awi, Rizieq dan Munarman dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh organisasi pendukung Jokowi Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo). Dhani dilaporkan terkait orasi saat unjuk rasa 4 November 2016.
Pernyataan Dhani dalam orasi itu dinilai tidak patut dan menghina kepala negara.
Dhani kemudian melaporkan balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.
Indra dilaporkan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dhani sebelumnya mengatakan, LRJ dan Projo tidak berhak melaporkan dirinya. Menurut kuasa hukumanya, yang berhak melaporkan penghinaan pada presiden adalah presiden sendiri.
(gil)