Jakarta, CNN Indonesia -- Selain memanggil Muhammad Rizieq Shihab untuk perkara Dhani Ahmad Prasetyo, penyidik Polda Metro Jaya juga memanggil Amien Rais. Politikus senior Partai Amanat Nasional itu akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap presiden.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah orang yang hadir dalam demo 4 November juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Mereka di antaranya juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pengacara Eggi Sudjana, aktivis Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani sebagai terlapor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan mereka diagendakan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu," kata Awi saat dihubungi Selasa (22/11).
Mereka diminta menemui penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Relawan Jokowi (LRJ). Dua organisasi pendukung Presiden Joko Widodo ini melaporkan Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi di demonstrasi 4 November.
Dalam laporan tersebut polisi menyangkakan Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.
"Penguasa di sini sifatnya umum ya, mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.
Dhani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11) dini hari. Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
(sur/gil)