Penyidik Bareskrim Cecar Ahok dengan Sejumlah Pertanyaan Baru

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 22 Nov 2016 10:47 WIB
Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi di tingkat penyelidikan. Kini sebagai tersangka, polisi akan mengajukan pertanyaan tambahan.
Tersangka penistaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 November 2016. Ahok diperiksa oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada kasus dugaan penistaan agama. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan mencecar Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama Basuki alias Ahok dengan sejumlah pertanyaan tambahan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Dalam perkara ini, pada 7 November lalu, Ahok pernah diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Pasti ada pertanyaan-pertanyaan tambahan, keterangan tambahan dari saudara Ahok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Selasa (22/11).

Rikwanto menuturkan, pada tahap penyelidikan, pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung selama sembilan jam. Di tingkat penyidikan, menurut Rikwanto, pemeriksaan tidak akan memakan waktu lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahan dasarnya sudah ada, tinggal ditambahkan saja. Pemeriksaan kan seluruhnya ditanyakan kembali karena kali ini sebagai tersangka," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, hingga saat ini kepolisian sudah menggali keterangan dari 24 saksi. Setelah pemeriksaan Ahok, para saksi itu akan kembali diperiksa.

"Intinya, penyidik Bareskrim Polri akan berusaha semaksimal mungkin agar berkas perkara jadi sesuai dengan arahan Kapolri," ujarnya.

Rikwanto berkata, institusinya menargetkan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Ahok dapat selesai dalam satu atau dua pekan ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyinggung umat Islam dengan menyitir surat Al Maidah ayat 51. Kasus tersebut memicu unjuk rasa dari sejumlah ormas Islam. (abm/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER