Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani, divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/11).
Ruslan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp5,3 miliar dalam konstruksi pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2011.
"Menyatakan terdakwa Ruslan Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan.
Ruslan juga dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Ruslan berhak untuk disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara satu tahun," kata hakim Mas'ud.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Ruslan menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima apapun keputusan hari ini, saya sudah ikhlas. Mudah-mudahan kesalahan saya dapat dihapus di dunia dan akhirat," ucap Ruslan.
Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan saat Ruslan menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Ruslan diangkat sebagai Kepala BPKS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu.
Ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah digelembungkan dan menerima uang dari pihak kontraktor.
Hasil korupsi ini dibagi dengan bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono sebesar Rp19,8 miliar selaku perusahaan penggarap proyek. Kemudian perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said sebesar Rp3,8 miliar.
Selanjutnya pada PPK pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy sebesar Rp470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp250 juta. Ruslan juga disebut memperkaya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 14,06 miliar.
Atas perbuatannya, Ruslan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(obs)