Suap Politisi Demokrat, Yogan Askan Divonis Dua Tahun Penjara
Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2016 16:33 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa penyuap anggota DPR, Yogan Askan, divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidier dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yogan yang merupakan pengusaha terbukti menyuap Rp500 juta pada anggota DPR Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, terkait penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan infrastruktur tahun 2016 di Sumatera Barat.
"Menyatakan terdakwa Yogan Askan telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan amar putusan, Senin (21/11).
Yogan yang berprofesi sebagai pengusaha terbukti menyuap uang Rp500 juta bagi Putu. Uang itu berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Uang dari Yogan diserahkan melalui staf Putu bernama Noviyanti.
Putu diduga menjanjikan pengurusan pengajuan DAK untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Sebagai imbalannya Putu meminta disediakan uang sebesar Rp1 miliar. Para pengusaha itu akhirnya menyepakati fee untuk Putu sebesar Rp500 juta. Atas putusan tersebut, Yogan menyatakan menerima dan tak mengajukan banding.
"Saya menerima keputusan hakim," ucapnya.
(obs)
Yogan yang merupakan pengusaha terbukti menyuap Rp500 juta pada anggota DPR Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, terkait penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan infrastruktur tahun 2016 di Sumatera Barat.
Yogan yang berprofesi sebagai pengusaha terbukti menyuap uang Rp500 juta bagi Putu. Uang itu berasal dari Yogan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Uang dari Yogan diserahkan melalui staf Putu bernama Noviyanti.
Lihat juga:Sekjen DPR Jadi Saksi Kasus Suap Sudiartana |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(obs)