Dugaan Korupsi Proyek Pasar, KPK Tahan Wali Kota Madiun

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 16:40 WIB
KPK menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar periode 2009-2012  karena berpotensi menghilangkan bukti.
Wali Kota Madiun Bambang Irianto berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/11). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto usia menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Bambang berdasarkan keputusan objektif dan subjektif penyidik KPK.

“Dalam kelanjutan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BI,” ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priharsa menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK berhak menahan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Madiun itu karena diduga melanggar hukum dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Selain itu, penahanan dilakukan karena penyidik KPK merasa khawatir Bambang akan menghilangkan bukti sehingga menggangu proses pengembangan penyidikan.

“Atau yang bersangkutan (Bambang) melarikan diri. Maka berdasarkan pertimbangan itu dilakukan upaya penahanan terhadap BI,” ujarnya.

Priharsa berkata, Bambang ditahan di rumah tahanan Klas I Cabang KPK yang ada di Gedung KPK. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.

Selidiki Tersangka Baru

Priharsa menyatakan, KPK masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. KPK tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang diduga menikmati korupsi tersebut.

“Sejauh ini belum ada tersangka lain,” ujarnya.

Meski demikian, ia kembali menyampaikan, Bambang dijerat dengan dua pasal berbeda, yaitu gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Kedua sangkaan itu berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

“Motifnya untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Priharsa.

Di kasus korupsi itu, Bambang diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaaan proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun melalui perusahaan miliknya, PT Cahaya Terang Satata.

Tak hanya itu, dalam menjalankan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek tersebut.

Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,52 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ada di KPK, Bambang diketahui memiliki harta Rp121,94 miliar dan US$60 ribu. (rel/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER