Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan Bambang berdasarkan keputusan objektif dan subjektif penyidik KPK.
“Dalam kelanjutan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka BI,” ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priharsa berkata, Bambang ditahan di rumah tahanan Klas I Cabang KPK yang ada di Gedung KPK. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Selidiki Tersangka Baru
Priharsa menyatakan, KPK masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. KPK tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang diduga menikmati korupsi tersebut.
“Sejauh ini belum ada tersangka lain,” ujarnya.
Meski demikian, ia kembali menyampaikan, Bambang dijerat dengan dua pasal berbeda, yaitu gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Kedua sangkaan itu berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
“Motifnya untuk menguntungkan diri sendiri,” ujar Priharsa.
Di kasus korupsi itu, Bambang diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaaan proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun melalui perusahaan miliknya, PT Cahaya Terang Satata.
Tak hanya itu, dalam menjalankan jabatannya sebagai Wali Kota Madiun periode 2009-2014, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek tersebut.
Nilai proyek pasar tersebut mencapai Rp76,52 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009-2012.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ada di KPK, Bambang diketahui memiliki harta Rp121,94 miliar dan US$60 ribu. (rel/asa)