Pengacara Terdakwa Suap Bantah Janjikan Uang untuk Hakim

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 17:08 WIB
Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah menampik menjanjikan sejumlah uang kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Hutapea.
Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah menampik menjanjikan sejumlah uang kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Hutapea. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah mengungkapkan pertemuannya dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Hutapea. Ia menampik menjanjikan sejumlah uang bagi kedua hakim dalam pertemuan tersebut.

Raoul merupakan terdakwa pemberi suap kepada panitera pengganti di PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Suap itu diduga untuk memenangkan perkara perdata yang ditangani Casmaya dan Partahi yakni antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT KTP.

"Saya hanya menyampaikan keluhan soal perkara secara singkat. Setelah itu Pak Casmaya bilang sampaikan saja dalam kesimpulan di persidangan," ujar Raoul saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raoul mengaku baru mengenal Casmaya ketika bertemu di PN Jakarta Pusat melalui Santoso. Ia memberikan sebuah kartu nama untuk Casmaya yang kemudian disita penyidik KPK sebagai barang bukti.

Dia membantah keterangan Casmaya dalam persidangan pekan lalu yang mengaku tak pernah bertemu dengannya untuk membahas perkara tersebut. Casmaya mengaku mengenal Raoul sejak PN Jakarta Pusat masih berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arin Karniasari menanyakan alasan Raoul masih bertemu dengan Partahi. Arin berpendapat, pertemuan dengan Casmaya mestinya tidak perlu dilakukan lagi jika ingin mengeluhkan soal perkara.

Namun Raoul menegaskan bahwa pertemuan dengan kedua hakim itu diatur secara keseluruhan oleh Santoso. "Beberapa kali setelah itu sidang putusan ditunda. Saya lalu bilang ke Santoso, katanya ketemu saja langsung dengan Pak Partahi," katanya.  

Raoul diketahui beberapa kali bertemu dengan Casmaya dan Partahi. Kasus ini bermula ketika Partahi sebagai ketua majelis hakim menangani perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebagai tergugat sejak Oktober 2015. Sementara Raoul merupakan kuasa hukum dari PT KTP.

Raoul meminta bantuan Santoso pada 4 April 2016 agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan PT MMS. Santoso lantas menyarankan pada Raoul agar langsung menghubungi Partahi selaku ketua majelis hakim.

Pada 13 April 2016 Raoul datang ke PN Jakarta Pusat untuk menemui Partahi. Namun karena Partahi tak ada di ruangannya, Raoul menemui hakim anggota yang juga menangani perkara tersebut yakni Casmaya. Dua hari kemudian Raoul kembali datang dan berhasil menemui Partahi dan Casmaya di lantai empat PN Jakarta Pusat. Mereka diketahui membicarakan perkara yang sedang berjalan.

Kemudian pada 17 Juni 2016 Raoul kembali menemui Santoso. Dia menjanjikan uang sebesar Sin$25 ribu untuk majelis hakim agar menolak gugatan PT MMS. Raoul juga menjanjikan uang sebesar Sin$3 ribu bagi Santoso selaku perantara pemberi uang.

Sebelum sidang putusan 30 Juni 2016, Raoul sempat kembali menemui Partahi dan Casmaya. Entah apa yang dibahas namun akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT MMS. Uang sebesar Sin$28 ribu itu kemudian diberikan pada Santoso melalui pegawai Raoul yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, Ahmad Yani.

(pmg/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER