"Petakan mana aset yang tidak digunakan sesuai tupoksi, mana yang digunakan pihak ketiga, baik disewa atau tanpa sewa, aset yang tidak dimanfaatkan, aset yang dalam sengketa, yang di atas tanah aset TNI didirikan bangunan oleh pihak lain, dan aset TNI didirikan di atas lahan pihak lain," perintah Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/11).
Jokowi mengaku mendapatkan informasi bahwa banyak aset TNI yang saat ini pasif, baik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan maupun disewakan ke pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menegaskan, aset TNI pada dasarnya sama seperti aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dioptimalkan untuk kepentingan keuangan negara.
Untuk menuntaskan tugas itu, Jokowi mendorong Ryamizard dan Gatot bekerjasama dengan kementerian lain seperti Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Peraturan yang keluar di era kepemimpinan Jokowi itu merupakan perubahan terhadap peraturan serupa, bernomor 23/PMK.06/2010.
Prinsip utama yang diatur melalui beleid itu adalah persetujuan Menteri Keuangan di setiap rencana pemanfaatan aset TNI, termasuk penyewaan aset terhadap pihak ketiga.
Di Medan, Agustus lalu, sengketa tanah antara TNI AU dan warga Kelurahan Sari Rejo berbuntut kericuhan. Sementara tahun lalu, situasi serupa juga terjadi di Manokwari, Papua Barat, antara Korem 1703 dan warga Kelurahan Wosi.
Berkaca pada kasus itu, Jokowi berkata, persoalan status aset TNI harus diselesesaikan tanpa kekerasan. "Selesaikan masalah di lapangan dengan mengutamakan asas kemanusiaan dan keadilan sosial," tuturnya.