Jokowi Desak Panglima dan Menhan Inventarisasi Aset TNI

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 17:41 WIB
Jokowi ingin mendapatkan data status aset TNI. Namun, ia mendesak tentara mengutamakan keadilan sosial terhadap aset yang menjadi sengketa dengan masyarakat.
Invetarisasi aset TNI disebut perlu dilakukan untuk mendeteksi aset pasif yang tak dimanfaatkan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menginventarisasi aset-aset TNI. Ia ingin aset tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.

"Petakan mana aset yang tidak digunakan sesuai tupoksi, mana yang digunakan pihak ketiga, baik disewa atau tanpa sewa, aset yang tidak dimanfaatkan, aset yang dalam sengketa, yang di atas tanah aset TNI didirikan bangunan oleh pihak lain, dan aset TNI didirikan di atas lahan pihak lain," perintah Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/11).

Jokowi mengaku mendapatkan informasi bahwa banyak aset TNI yang saat ini pasif, baik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan maupun disewakan ke pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Jokowi juga menerima kabar, sejumlah aset TNI belum tersertifikasi. Ia pun meminta Ryamizard dan Gatot segera menyelesaikan status hukum dan data kepemilikan aset-aset itu.

Jokowi menegaskan, aset TNI pada dasarnya sama seperti aset Badan Usaha Milik Negara yang dapat dioptimalkan untuk kepentingan keuangan negara.

Ia meminta optimalisasi pemanfaatan aset TNI ini tetap sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku. Proses inventarisasi harus dilakukan terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk menuntaskan tugas itu, Jokowi mendorong Ryamizard dan Gatot bekerjasama dengan kementerian lain seperti Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Pengelolaan aset TNI, salah satunya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.06/2015. Aturan yang diteken Bambang Brodjonegoro itu merinci penataan pemanfaatan barang milik negara di lingkungan TNI.

Peraturan yang keluar di era kepemimpinan Jokowi itu merupakan perubahan terhadap peraturan serupa, bernomor 23/PMK.06/2010.

Prinsip utama yang diatur melalui beleid itu adalah persetujuan Menteri Keuangan di setiap rencana pemanfaatan aset TNI, termasuk penyewaan aset terhadap pihak ketiga.
Selama ini, sejumlah peristiwa terjadi di aset, terutama yang berupa lahan, milik TNI. Di Jakarta misalnya, TNI AD menertibkan lahan mereka yang kini selama ini ditempati keluarga bekas tentara.

Di Medan, Agustus lalu, sengketa tanah antara TNI AU dan warga Kelurahan Sari Rejo berbuntut kericuhan. Sementara tahun lalu, situasi serupa juga terjadi di Manokwari, Papua Barat, antara Korem 1703 dan warga Kelurahan Wosi.

Berkaca pada kasus itu, Jokowi berkata, persoalan status aset TNI harus diselesesaikan tanpa kekerasan. "Selesaikan masalah di lapangan dengan mengutamakan asas kemanusiaan dan keadilan sosial," tuturnya.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER