Buni Yani Tersangka, Peringatan Agar Hati-hati Berekspresi

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2016 14:55 WIB
Pakar hukum Unpar Agustinus Pohan menilai, kasus Buni Yani muncul karena rendahnya kesadaran masyarakat mengenai aturan berekspresi di dunia maya.
Pakar hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai, kasus Buni Yani muncul karena rendahnya kesadaran masyarakat mengenai aturan berekspresi di dunia maya. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Menurut pakar hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, kasus ini muncul karena masih rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai aturan berekspresi di dunia maya.

"Ini karena rendahnya kesadaran di masyarakat. Meng-upload status atau tulisan di media sosial dan menganggapnya sebagai kebebasan dan privasi," katanya Agustinus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agustinus, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam berekspresi di media sosial (medsos).

"Ini peringatan bahwa sesuatu yang dituliskan di medsos, walaupun dilakukan di dalam kamar (ruang pribadi), sama saja dengan dilakukan di depan publik," katanya.

Ia juga berharap agar pemerintah segera melakukan kampanye dan sosialisasi mengenai batasan dan aturan hukum ekspresi diri di medsos guna membangun kesadaran masyarakat agar selektif menuliskan sesuatu di media sosial.

Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, tiga kalimat yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ketiga kalimat itu, berbunyi:

Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"

Kedua, "Bapak-ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi"".

Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".


Penetapan Tersangka

Menurut Agustinus, keputusan menetapkan Buni sebagai tersangka pada pemeriksaan perdana, merupakan hak preogratif polisi. Dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak ada kewajiban atau aturan yang menjelaskan mengenai proses penetapan seseorang menjadi tersangka.

"Dari segi hukum acara, tidak ada kewajiban sama sekali proses penetapan tersangka harus diperiksa lebih dahulu atau tidak. Jadi tidak bisa diukur terburu-buru atau tidak karena penetapan seorang tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti," katanya.

Agustinus menjelaskan, bahkan terdapat beberapa orang belum diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, sebelumnya menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak adil.

"Saya sangat menyayangkan (penetapan Buni Yani sebagai tersangka). Dia baru dipanggil, menurut saya ini kurang fair," kata Aldwin.

Menurut Aldwin, penyidik kepolisian menetapkan Buni Yani sebagai tersangka secara tiba-tiba. Bahkan, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Belum kami rapi-rapi BAP, sudah dikeluarkan surat penangkapan," ujar Aldwin. (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER