Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mempersilakan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Buni Yani, mengajukan praperadilan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, praperadilan merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Enggak ada masalah, itu memang sudah prosedur hukum," ujar Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Awi mengatakan, polisi siap menghadapi praperadilan.
"(Prapradilan) itu salah satu untuk mengukur bahwasanya kinerja polisi ini betul atau tidak," kata Awi.
Awi menyampaikan, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait berkas perkara kasus Buni Yani. Menurutnya, penyidik tengah berusaha agar berkas segera rampung dan kasus masuk tahap persidangan.
"Sampai saat ini masih proses penyelesaian (berkas perkara) dan rencana tindak lanjut penyidikan pertama, penyidik akan koordinasi dengan JPU," ujar Awi.
Ia menambahkan, setelah berkoordinasi pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan. Awi berharap Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas itu lengkap dan bisa segera dipersidangkan. Menurut dia, keterangan Buni dalam berkas perkara tersebut dirasa cukup.
"Sementara cukup (pemeriksaan). Yang bersangkutan juga tidak wajib lapor," kata Awi.
Polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, Rabu (23/4).
Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Menyikapi itu, Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan.
Menurutnya, penyidik tidak memiliki alasan substansial untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan, itu dulu sementara," ujar Aldwin.
(rel/gil)