"Saya sudah cek, sudah ada surat dari DPP dan Fraksi Partai Golkar. Surat tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Kamis (24/11), seperti dilansir Antara.
Merujuk UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Agus mengatakan, pimpinan DPR harus menggelar rapat untuk membahas surat dari Golkar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, satu surat lainnya ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi Golkar, yakni Kahar Muzakir dan Aziz Syamsuddin.
Ketika itu, Nurdin berkata, Setya mengambil alih jabatan yang pernah disandangnya karena Mahkamah Konstitusi Dewan tidak memvonisnya bersalah pada kasus rekaman terkait saham PT Freeport Indonesia.