Pimpinan DPR Terima Surat Pergeseran Setnov dan Ade Komarudin
Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2016 15:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat dan Fraksi Partai Golkar terkait pergantian posisi Ade Komarudin dan Setya Novanto sebagai orang nomor satu di badan legislatif.
"Saya sudah cek, sudah ada surat dari DPP dan Fraksi Partai Golkar. Surat tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Kamis (24/11), seperti dilansir Antara.
Merujuk UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Agus mengatakan, pimpinan DPR harus menggelar rapat untuk membahas surat dari Golkar tersebut.
Secara prosedur, hasil rapat pimpinan DPR tersebut nantinya akan diserahkan ke Badan Musyawarah sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
Agus menuturkan, surat pemberitahuan pergantian Ade tersebut diteken Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Sementara itu, satu surat lainnya ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi Golkar, yakni Kahar Muzakir dan Aziz Syamsuddin.
Keputusan Golkar menempatkan kembali Setya di posisi Ketua DPR diambil pada rapat pleno DPP Golkar, Senin pekan ini.
Ketika itu, Nurdin berkata, Setya mengambil alih jabatan yang pernah disandangnya karena Mahkamah Konstitusi Dewan tidak memvonisnya bersalah pada kasus rekaman terkait saham PT Freeport Indonesia.
(gil)
"Saya sudah cek, sudah ada surat dari DPP dan Fraksi Partai Golkar. Surat tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, Kamis (24/11), seperti dilansir Antara.
Merujuk UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Agus mengatakan, pimpinan DPR harus menggelar rapat untuk membahas surat dari Golkar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, satu surat lainnya ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi Golkar, yakni Kahar Muzakir dan Aziz Syamsuddin.
Ketika itu, Nurdin berkata, Setya mengambil alih jabatan yang pernah disandangnya karena Mahkamah Konstitusi Dewan tidak memvonisnya bersalah pada kasus rekaman terkait saham PT Freeport Indonesia.