Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama Said Aqil Siradj melarang warganya salat Jumat di jalan. Larangan itu menyusul rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang akan menggelar salat Jumat pada 2 Desember di jalan protokol Sudirman-Thamrin, Jakarta.
"NU sudah mengeluarkan fatwa, Jumatan di jalan tidak sah. Mazhab Imam Syafi'i dan Maliki, salat di jalan tidak sah," kata Said Aqil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (24/11).
Ia mengatakan, fatwa ini merupakan keputusan resmi NU yang telah dibahas bersama sejumlah kiai beberapa waktu lalu. Fatwa ini disebut tak berkaitan dengan kasus hukum dugaan penistaan agama yang menimpa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, salat Jumat seharusnya di dalam bangunan dan sudah diniatkan di sebuah desa atau kota.
"Kalau sengaja keluar rumah mau salat Jumat di jalan. Salatnya enggak sah. Mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain," katanya.
Secara terpisah, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yakin, imbauan tak Jumatan di jalan dapat diterima masyarakat terutama pedemo.
"Saya kira semua orang yang tahu tentang agama, jika ada masjid, lebih baik di masjid. Saya yakin yang akan demo itu orang baik dan beragama dan tahu bagaimana semestinya," tegas Gatot.
Wacana salat Jumat di jalan disebut sebagai awal dari aksi mendatang. Pedemo berencana Jumatan di Jalan Sudirman dan Jalan Mohammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat.
Setelah itu, pedemo melanjutkan aksi dengan tuntutan Ahok segera ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka perkara dugaan penistaan agama.
Sebelumnya, Penasihat PBNU Mustofa Bisri alias Gus Mus menuturkan, salat Jumat di jalan merupakan Bid'ah besar. Ia mengimbau umat Islam agar melaksanakan ibadah di tempat yang semestinya yakni di masjid.
Kepolisian juga sudah melarang salat di jalan raya. Polisi menyatakan, jalan raya adalah fasilitas umum. Penggunaan jalan untuk ibadah salat jumat dipastikan bakal mengganggu aktivitas masyarakat yang lain.
(rel/yul)