Penyerahan berkas perkara diwakili Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal Agus Andrianto, kepada Direktur Orang dan Harta Benda Kejagung, Ali Mukartono.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad menyatakan akan segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut. Pihaknya telah menunjuk 13 jaksa gabungan yang berasal dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk meneliti berkas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan memiliki waktu selama dua pekan untuk memeriksa berkas perkara itu. Apabila tidak lengkap, kejaksaan bisa mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk diperbaiki.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto optimis berkas perkara itu dapat segera P21. Ia yakin keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan kepolisian cukup untuk membuktikan dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.
"Tidak ada tambahan baru, cukup bukti-bukti yang sudah ada kami masukkan ke berkas perkara," ucapnya.
Lihat juga:Ahok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama |
Keterangan saksi itu, kata dia, terdiri dari 12 saksi pelapor, lima saksi di lokasi saat Ahok berpidato, 12 saksi ahli yang terdiri dari ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli laboratoris kriminalistik barang bukti, kemudian enam saksi meringankan, serta enam saksi ahli meringankan.
"Ada 16 barang bukti yang dicantumkan dalam berkas perkara," terangnya.
Rikwanto berkata, 16 barang bukti antara lain satu keping DVD-R merk Sony berlabel 27 Sept/16 Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kunjungan ke Kepulauan Seribu dan satu lembar fotokopi peringatan untuk umat Islam tentang Surat Al-Maidah ayat 51.
Selain itu, ada pula satu lembar berita media massa daring berjudul Imam Besar Masjid Istiqlal Tegaskan Kalimat Ahok Bukan Penistaan Agama, dan satu unit flashdisk dari tim pengacara Ahok.
Lihat juga:Kuda Troya Sentimen SARA di Pilkada Jakarta |