Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi telah menetapkan pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani, sebagai tersangka.
Namun, penyidik belum memutuskan untuk menahan Buni atau tidak. Penyidik akan memeriksa Buni lebih dulu sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam.
"Sementara ini 1x24 jam diperiksa sebagai tersangka. Nanti status penahanannya tergantung keputusan penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga kalimat yang tertulis dalam posting Buni Yani di Facebook menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan yang terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan.Ketiga kalimat itu, berbunyi:
Pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?"Kedua, "Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi"".Ketiga, "Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini".Terpisah, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam waktu 1x24 jam tersebut.
Bila penyidik memutuskan menahan Buni, maka pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Kalau besok ditahan baru kita ajukan penangguhan. Kami lihat hasil pemeriksaan besok selesai dulu," ujar Aldwin kepada
CNNIndonesia.com.Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani, sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan konstruksi hukum dan pengumpulan alat bukti dari penyidik. Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan, BY kami naikkan status jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta (23/11).
(rel/asa)