Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan obat tradisional ilegal dengan nilai Rp7,3 miliar di Karawang, Jawa Barat setelah melakukan operasi bersama dengan kepolisian.
Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan pihaknya melakukan pemusnahan 43 jenis obat ilegal itu pada pekan lalu. Badan itu mencatat sebanyak 245.570 kemasan produk obat tradisional memiliki kandungan yang merugikan kesehatan macam bahan kimia obat.
"Pemusnahan obat dan makanan ilegal merupakan bukti tanggung jawab Badan POM untuk memastikan tidak ada lagi produk ilegal yang beredar di pasaran,” kata Penny dalam rilis yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (28/11).
BPOM juga menyatakan sinergi bersama dengan kepolisian sudah dilakukan dengan operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal di tingkat pusat dan wilayah.
Daerah itu di antaranya adalah Tangerang (Banten); Gresik (Jawa Timur); Dumai (Riau); Depok (Jawa Barat); serta Deli Serdang (Sumatera Utara).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penny menyatakan pihaknya berhasil menemukan obat dan makanan ilegal senilai Rp66 miliar sepanjang Juli—Oktober lalu. Produk yang ditemukan, kata dia, adalah tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya dan produk palsu.
“Badan POM mengimbau kepada masyarakat, apabila mencurigai adanya praktek produksi dan peredaran obat dan makanan ilegal, agar melaporkan ke Contact Center Badan POM,” katanya.
(asa)